Judul pos





Wacana Penghapusan Nilai Jual Objek Pajak Dan  Pajak Bumi Dan Bangunan
Oleh: WILFIE, 211200005
Kelas : A.sore PPKn IKIP PGRI PONTIANAK


JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menyatakan dukungan terhadap wacana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan untuk menghapus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Soal penghapusan itu kalau idenya dalam rangka memberikan pelayanan untuk rakyat saya kira kebijakan akan terus kami dukung. NJOP selama ini harus jelas keuntunganya," kata Rambe, usai rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursidan Baldan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/2). Rambe menyebutkan kebijakan yang memberikan banyak manfaat bagi rakyat bakal didukung DPR. Menurutnya, jika kebijakan tersebut jadi dilakukan, maka harus ada mekanisme yang harus dibicarakan dengan Komisi II. "Inikan soal tanah masyarakat, jangan sampai soal pertanahan berlarut-larut. Jika kebijakan ini bisa menyelesaikan masalah, bila perlu kita dukung penuh untuk menambah anggaran ini yang penting dan langsung pada masyarakat," katanya.
Sementara Ferry Mursyidan Baldan mengatakan usulan agar pemerintah mereformulasi NJOP serta PBB, bertujuan untuk memperkokoh kehadiran negara dalam masalah pertanahan. "Reformulasi NJOP bertujuan memperjelas tentang pengendalian negara terhadap harga tanah dan mengurangi potensi spekulasi terhadap harga tanah dengan menerapkan Zona Nilai Tanah (ZNT) setiap tahun oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden," kata Ferry di DPR. Kebijakan ini menurutnya sebagai penetapan batas harga tanah agar tidak ada transaksi atau jual beli tanah di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan reformulasi PBB, khususnya yang terkait Pajak Bumi, dia mengusulkan hanya dikenakan satu kali saja, saat warga negara membeli tanah untuk keperluan rumah tinggal. "Secara psikologis hal ini akan menumbuhkan dan mempertegas rasa nasionalisme dan kecintaan pada negara karena yang bersangkutan merasakan tinggal di wilayah negaranya sendiri. Jadi tujuannya agar masyarakat tidak merasa 'ngontrak' di tanah yang dibeli dengan keringatnya sendiri," tegasnya.
Pakar hukum agraria, Arie S Hutagalung, menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya mempertimbangkan bahwa PBB dan BPHTB adalah milik kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Arie tidak setuju dengan penghapusan PBB dan BPHTB karena dapat membebani daerah yang masih berkembang. "Pendapatan daerah itu kan salah satunya lewat PBB dan BPHTB. Bagaimana daerah mau berkembang kalau pendapatan mereka terus dipotong?" ujar Arie saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (05/03/2015).
Pemerintah, lanjut Arie, seharusnya hanya melakukan pendegradasian PBB dan BPHTB. Dengan begitu, PBB dan BPHTB akan bisa ditargetkan sesuai sasaran. "Saya mengerti apa yang ditujukan pak Ferry dalam penghapusan PBB ini. Kalau mau menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), saya sarankan agar PBB tidak dihapus, tapi hanya didegradasikan," tutur Arie. Degradasi PBB dan BPHTB, kata Arie, diputuskan setelah peninjauan terhadap subyek yang membayar, dan obyek tanah atau bangunan kena pajak. Peninjauan terhadap kedua aspek itu menurut Arie akan lebih proporsional karena akan diketahui apakah obyek kena pajaknya merupakan obyek pertama, kedua, atau ketiga. Arie menyarankan agar pemerintah mau belajar dari negara lain mengenai kasus serupa. Menurutnya, banyak negara lain yang mampu dicontoh dalam menentukan kebijakan PBB dan BPHTB. "Coba pemerintah belajar dari (negara) luar soal kasus serupa. Banyak contoh yang bisa diambil, seperti degradasi pajak pertanahan di Tiongkok pada zaman Sun Yat Sen," tandas arie
 Sumber : www.jpnn.com/read/  2015/02/05/285824/ DPR-dukung-wacana-penghapusan-NJOP-dan-PBB.HTML.
http://properti.kompas.com/read/2015/03/06/170000421/Pakar.Hukum.Agraria.Pajak.Bumi.dan.Bangunan.Tak.Perlu.Dihapus.