BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Dewasa ini sering kita dengar baik dimedia
elektronik dan media cetak yang semuanya membahas masalah politik,masalah
politik itu tidak habisnya untuk dibahas hampir tiap hari selalu muncul masalah
politik yang baru. Banyak orang berasumsi bahwa politik itu berkaitan dengan
kekuasaan dan partai politik yang bertarung di pemilihan umum. Pada tahun 2014
nanti kita bangsa Indonesia akan merayakan pesta demokrasi politik dengan
memberikan hak pilih kita dalam PEMILU Presiden dan DPR. Sebenarnya politik itu
tidak terbatas dengan masalah diatas saja, politik itu membahas berbagai aspek
antara lain tentang Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan,
pembagian dan alokasi.
Selain itu, politik atau ilmu politik mempunyai
hubungan erat dengan ilmu kewarganegaraan (civics). Hubungan tersebut dapat
ditelaah dari kedudukan civicx sebagai cabang dari ilmu politk. Sebagaimana
definisi civics yang dikemukakan oleh Carter Van Good, “the element of political science or that branch of political science
dealing with right and duties of citizen”. Selain hubungannya dengan ilmu
politik civics juga memiliki hubungan erat dengan civic education, hal ini
dilatari dengan kelahiran civic
education oleh pelajaran civics, melaikan karena alasan civic education
sebagai praktek dari kajian-kajian civics. Dengan kata lain civics bersifat
teoritis dan pendidikan kewarganegaraan bersifat praktis.
Untuk lebih mengetahui bagaimana hubungan civics
dengan ilmu politik dan pendidikan kewargnegaraan, akan kami bahas di dalam bab
seterusnya.
B. Penulisan
masalah
1. Definisi
politik dan ilmu politik
2. Partisipasi
dan pendidikan politik
3. Hubungan
civics dengan pendidikan kewarganegaraan
C. Tujuan
penulisan masalah
Tujuan
dari penulisan masalah ini tidak lain adalah agar mahasiswa dapat :
2. Mengerti
dan paham apa yang dimaksud dengan partispasi politk dan pendidikan politik,
serta dapat mengetahui bagaimana partisipasi politik dan pendidikan politik
3. Mengetahui
hubungan civics dengan pendidikan kewarganegaraan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
politik dan ilmu politik
Secara
etimologis kata politik berasal dari bahasa yunani polis yang dapat berarti kota atau
Negara kota. Dari kata polis ini kemudian diturunkan kata-kata lain seperti
“polites” (warganegara) dan “politikos” nama sifat yang berarti kewarganegaraan
(civic). Dan “politike techne” untuk kemahiran politik serta “politke episteme”
untuk ilmu politik. Kemudian orang romawi mengambil oper perkataaan yunani itu
menamakan pengetahuan tentang Negara (pemerintah) “ars politca” artinya
kemahiran (kunst) tentang masalah-masalah kenegaraan. Orang yang pertama kali
menggunakan istilah “ilmu politik” (science politique) ialah jean bodin dalam chef d’oeuvre-nya” les six livres de la
republique”. Diterbitkan dalam tahun 1576. Kemudian tahun 1606 thomas
fizherbert dan Jeremy betham, serta anarchis willian godwin mempergunakan ilmu
politik di mulailah keanekawarnaan dalam ilmu politik itu. Keanekawarnaanitu
dapat dilihat degan jelas dalam bahasa inggris. Selain itu “political science”
yang lazim diterjemaahkan dengan istilah “ilmu politik”, adapula
sebutan-sebutan seperti “the science of politics”atau politics saja.
Berdasarkan
pengertian diatas ilmu politik dapat diartikan sebagai ilmu Negara yang
didalamnya dibahas atau dikaji tentang hubungan sesame individu warga Negara
yang diatur oleh hukum, hubungan antara individu dengan kelompok, dengan Negara
dan hubungan Negara dengan Negara.
Sedangkan
lipman mengemukakan pengertian ilmu politik adalah ilmu negara yang didalamnya
bertalian dengan (a) hubungan antar individu dengan individusatu sama lain yang
diatur oleh Negara dengan undang-undang,(b) hubungan antar individu dengan
kelompok orang dengan Negara.
Selanjutnya
menurut Miriam budiardjo (1998;8) menjelaskan bahwa politik (politics)merupakan berbagai kegiatan
dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari system itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan
keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system
politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternative dan penyusunan skala
prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilh tersebut.
Roger
F. sultau dalam bukunya introduction to politics menjelakan bahwa ilmu politik
mempelajari Negara, tujuan Negara, dan lembaga-lembaga yang melaksanakan
tujuan-tujuan itu;hubungan antar Negara dengan warga negaranya serta dengan
Negara-negara lain.
Sedangkan
menurut pandangan J.barents poltik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan
Negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik
mempelajari Negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya.
Menurut
Harold laswel dan Kaplan mengemukakan ilmu politik sangat singkat yaitu ilmu
yang mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.
Apabila kita melihat
dan memahami berbagai pengertian ilmu politik diatas sebagaimana yang
dikemukakan, menekankan pada aspek yang berbeda. Keragaman itu sangat wajar
mengingat aspek-aspek tujuannya sangat berbeda menurut masing-masing ahli. Oleh
karena itu penting kiranya kita menelusuri aspek-aspek kajian dari ilmu politik
itu yang meliputi : (a) Negara (state),(b) kekuasaan (power),(c) pengambilan
keputusan (decision making), (d) kebijaksanaan (policy),(e) pembagian dan
alokasi ( distribution and allocation).
Jean blendel
mengemukakan hal-hal yang dibahas dalam kajian ilmu politik modern adalah:
·
Type
of regimes,dan masalah yang timbul dalam
pemerintahan. Setiap yang berkuasa melahirkan masalah politik, dimana
permasalahan tersebut pada setiap Negara-negara yang berbeda sesuai dengan tipe
pemrintahannya, demokrasi atau autokrasi, monakhi atau oligarki.
·
Participation,
hal ini berkaitan dengan bagaimana warganegara ikut serta dalam kebijaksanaan.
Dalam konteks ini pendidikan poltik sangat terkait erat untuk membina warga
Negara yang partispatif itu
·
The
concept of pluralism. Hal ini lebih menekankan pada
keanekaragaman. Dalam konteks ini politik lahir untuk menjembatani
kenakeragaman tersebut.
·
Decision
making. Dalam berhubungan dengan Negara, setiap warga Negara
akan dihadapkan pada permasalahan. Dalam mengahadapi permasalahan tersebut,
setiap warga Negara dituntut untuk mampu mengambil keputusan dan pilihan yang
tepat.
Untuk
lebih melengkapi kajian ilmu politik berikut dikemukakan bidang-bidang kajian
dalam ilmu politk, yaitu:
1. Teori
politik (a).teori politik, (b). sejarah perkembangan ilmu-ilmu politik
2. Lembaga-lembaga
politik: (a). Undang-undang dasar, (b) pemerintahan nasional (c) pemerintah
daerah dan local, (d) fungsi ekonomi sosial dari pemerintah,( e) perbandingan
lembaga-lembaga politik
3. Partai-partai
politik, golongan-golongan dan pendapat umum : (a) partai politik, (b)
golongan-golongan fa asosiasi-asosiasi,
(c) partispasi warga dalam pemerintahan dan administrasi, (d) pendapat umum
4. Hubungan
internasional: (a) politik internasional (b) organisasi-organisasidan
administrasi internasional, (c) hokum internasional,
Setelag menguraikan
definisi politik diatas dan ilmu politik sampailah kepada pokok permsalahan
yakni dimana letak hubungan civics dengan ilmu politik tersebut.
Patut
dicamkan bahwa hubungan hubungan civics dengan ilmu politik tidak semata-mata
berkaitan dengan asal-usul istilah civic yang berhubungan erat dengan politik.
Namun lebih jauh dari itu, hubungan civics dengan ilmu politik dapat ditelaah atau
dikaji dari sisi substansi atau pokok dari civics tiu sendiri. Dalam hal ini,
patut dingat kembali pengertian civics sebagaimana yang dikemukakan olehh
checter van good yakni“ elemen atau bagian bagian atau cabang dari ilmu politk yang membahas
tentang hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
Bagian
dari ilmu politik itu yang berkaitan dengan civics bekenaan dengan demokrasi
politik, yang didalamnya menyangkut hal-hal yaitu (a). konteks ide demokrasi,
(b) konstitusi Negara, (c) input system politik, (d) partai politik, (e)
pemilihan umum,(f) partai politik dan pengambilan keputusan (g) presiden
sebagai kepala Negara,(h) lembaga yudikatif (i) output dari system demokrasi
politik, (j) kesejahteraan umum dan pertahanan Negara, (k) perubahan sosial dan
demokrasi politik.
Dilihat
dari sisi tujuan civics atau ilmu kewarganegaraan, dimana civics bertujuan
untuk membentuk warga Negara yang baik (to be good citizenship). Civics sebagai
bagian dari disiplin ilmu politik memiliki persyaratan-persyaratan ilmu, walaupun
belum sampai pada teori-teori sebab civics membahas tentang hubungan manusia
dengan manusia dan juga masalah- masalah individu. Dalam kaitannya civics
sebagai ilmu, perlu diketahui bahwa setiap jenis pengetahuan memiliki ciri-ciri
spesifik mengenai apa (ontology),bagaimana
(epistemology) dan untuk apa (aksiologi). Ketiga tersebut merupakan
satu kesatuan dan saling berkaitan serta saling ketergantungan. Jadi, ilmu
merupakan alat yang digunakan manusia untuk menjawab permasalahan-permasalahan
yang timbul dalam kehidupannya. Civics menyelidiki manusia. Kita tentu sadar
bahwa manusia adalah mahluk yang memiliki perasaan, emosi, akal, citra rasa,
kemauan yang berbeda-beda. Hal inilah yang menyebabkan kesulitan mengadakan
pengukuran terhadap perbuatan-perbuatan manusia terutama adanya factor-faktor
rasional dan irrasional.
Selanjutnya kembali kepada tujuan
pembelajaran civics yakni pembentukan warganegara yang baik. Warga Negara yang
baik tersebut salah satunya harus
berpartisipasi dalam khidupan masyarakat dan negaranya. Untuk membentuk
warganegara partisipatif yakni warga Negara yang mampu melibatkan diri dalam
konteks pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara, maka pendidikan politik (political education) bagi setiap warga
Negara merupakan syarat harus dipenuhi atau dilaksanakan dengan baik.
B. Partisipasi
dan pendidikan politik
Lazimnya
partisipasi diartikan sebagai keterlibatan dan keikutusertaan dalam suatu
kegiatan tertentu. Dalam konteks ini. Partisipasi diartikan sebagai kegiatan
warga Negara untuk turut serta atau mengambil bagian dalam kegiatan-kegiatan
atau proses-proses politik. Hal ini sesuai dengan pandangan Huntington tentang
pengertian partisipasi politik yakni kegiatan warga Negara preman (private
citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.
Peran serta warga Negara dalam Negara, istilah lainya partisipasi politik,
karena yang menjadi sasaranya adalah Negara/pemerintah. Banyak sekali definisi
partisipasi politik tetapi jika di analisis, maka unsur-unsur partisipasi
politik meliputi:
1. Pemeran
: individu atau kelompok masyarakat
2. Bersifat
sukarela: artinya berdasarkan kesadaran dari pemeran, bukan karena paksaan/
penentu keputusan berasal dari luar dirinya. Yang terakhir lebih dikenal dengan
mobilisasi politik
3. Sasaran
adalah penguasa/ pemerintah
4. Cara-cara
yang ditempuh, dapat:
a.
Legal/illegal
b.
Terorganisir atau spontan
c.
Mantap atau sporadic
d.
Secara damai atau dengan kekerasa
e.
Efektif atau tidak efektif
Myron
weiner, seperti dijelaskan mas’oed dan mac Andrew (2000) mengemukakan bahwa
sedikitnya ada lima hal yang menyebabkan timbulnya gerakan kearah partisapasi
yang lebih luas dalam proses politik yakni; proses modernisasi,
perubahan-perubahan struktur kelas sosial, pengaruh kaum intelektual dan
komunikasi masa modern, konflik diantara kelompok-kelompok pemimpin politik,
keterlibatan pemerintah yang meluas dalam urusan sosial.
Tipe
partisipasi rakyat dalam politik, terutama ole rakyat pedesaan, dalam
pembangunan sebenarnya menyangkut dua tipe yang pada prinsipnya berbeda
(koenjaningrat,1987;79) yaitu
1. Partisipasi
dalam aktivitas-aktivitas bersama dalam proyek-proyek pembangunan yang khusus.
Maksudnya rakyat
pedesaan diajak, dipersuasi, diperintahkan atau dipaksa oleh wakil-wakil dari
departemen / pamong desa untuk menyumbangkan harta dan tenaga dalam berbagai
proyek pembangunan khususnya yang bersifat fisik
2. Partisipasi
sebagai individu diluar aktivita-aktivitas bersama dalam pembangunan
Maksudnya partisipasi
rakyat lebih bersifat sukarela dan tidak bersifat fisik contohnya partisipasi
dalam BIMAS, menjadi akseptor KB, menabung uang di TABANAS dan sebagainnya.
Dalam
suatu Negara yang demokratis, partisipasi warga Negara merupakan syarat pokok
atau utama yang mesti dilakukan oleh setiap warga negaranya dalam prsoses
politik. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis dengan sendirinya akan
mengalami hambatan manakala warga negaranya tidak partisipatif dalam proses dan
kegiatan pengambilan keputusan negaranya. Namun sebaliknya, jika warga Negara
mampu melibatkan dirinya atau ikut serta dalam proses pengambilan keputusan
politik, maka akan mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang demokratis.
Mengenai
bentuk-bentuk partisipasi dikemukakan oleh mas’oed dan mac Andrew (2000)
sebagai mana yang dikutip oleh sapriya (2004;185), secara garis besar dibagi
menjadi dua bentuk yaitu Partisipasi yang konvensional dan bentuk partisipasi
yang non konvensional
Partisipasi
konvensional
|
Partisipasi non konvensional
|
·
Pemberian
suara (voting)
·
Diskusi
politik
·
Kegiatan
kampanye
·
Membentuk
dan bergabung dengan kelompok-kelom kepentingan
·
Komunikasi
individual denganpejabat politik dan administrative
|
·
Pengajuan petisi
·
Berdemonstarasi
·
Konfrontasi
·
Mogok
·
Tindak kekerasan politik terhadap
harta benda seperti penjarahan, perusakan, pengeboman, pembakaran
·
Tindak kekerasan politik terharap
manusia; penculikan dan pembunuhan
·
Perang gerilya dan revolusi
|
Partisipasi
yang dilakukan warga Negara mesti dilandasi dengan kesadaran politik sebagai
warga Negara. Dan untuk menumbuhkan kesadaran politik tersebut maka pendidikan
politik memiliki kedudukan yang sangat penting. Pendidikan politik merupakan
salam satu konsep dalam ilmu politik yang berkenaan dengan bagaimana usaha dan
upaya yang dilakukan agar warga Negara mengerti dan memahami politik.
Berikut dijelaskan
pengertian dari pendidikan politik menurut para ahli:
Alfian(1986)
menjelaskan makna pendidikan politik sebagai usaha sadar untuk mengubah
sosialisasi poltik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati baru
betul nilai-nilai yang terkandung dalam suatu system politik yang ideal yang
hendak dibangun. Berdasarkan pengertian ini pendidikan politik diarahkan agar
masyarakat memahami dan menghayati nilai-nilai dalam system politik yang
diterapkan/berlaku.
Sudiarto
dwijandono (1983) mengemukakan bahwa pendidikan politik merupakan suatu proses
penyampaian budaya politik bangsa, mencakup cita-cita politik, maupun
nilai-nilai pancasila, sangat penting bagi seluruh rakyat, bagi seluruh warga.
Pendidikan
politik berfungsi untuk memberikan isi dan arah serta pengertian kepada proses
penghayatan nilai-nilai yang sedang berlangsung. Hal ini berarti bahwa
pendidikan politik menekankan kepada upaya pemahaman tentang nilai-nilai dan
norma-norma yang membina dan mengembangkan diri guna ikut serta dalam kehidupan
pembangunan bangsa dan Negara (endang sumantri;2003)
Berdasarkan
pengertian pendidikan politik sebagaimana yang diungkapkan diatas, dapat
ditegaskan bahwa pendidikan politik adalah proses penurunan atau pewarisan nilai-nilai
dan norma-norma dari ideology suatu Negara yang dilakukan dengan sadar,
terorganisir, terencana, dan berlangsung secara berkelanjutan dari suatu
generasi kepada generasi berikutnya dalam rangka membangun watak bangsa (nation
character building)
Dalam
kontek Negara kita, Indonesia, yang berdasarkan pancasila, maka pendidikan
politik diarahkan agar warga Negara memiliki pengetahuan serta pemahaman
terhadap nilai-nilai dan norma-norma dasar ideology nasional yakni pancasila,
sehingga mampu dilaksanakan dalam
kehidupan nyata sehari-hari secara nalar dan bertanggung jawab. Adapun tujuan
dari pendidikan politik meliputi:
·
Sadar akan hak dan kewajiban serta
tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan Negara yang diwujudkan melalui
keteladanan
·
Memiliki ketaatan terhadap hokum dan
konstitusi yang dilandsi dengan penuh kesadaran
·
Memiliki disiplin pribadi, sosial, dan
nasional
·
Memiliki visi atau pandangan kedepan
serta tekad perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan maju, yang didasarkan
kepada kemampuan objektif bangsa.
·
Mendukung system kehidupan nasional yang
demokratis secara sadar
·
Aktif dan kreatif dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
·
Aaktif menggalang persatuan dan kesatuan
bangsa dengan kesadaran akan keanekaragaman bangsa.
·
Sadar akan pemeliharaan lingkungan hidup
dan alam secara selaras, serasi, dan seimbang.
·
Mampu melaksanakan penilaian terhadap
gagasan, nilai, serta ancaman yang bersumber dari luar pancasila dan UUD1945
atas dasar pola pikiran atau penalaran.
Pendidikan politik sangat penting untuk
membangun kesadaran warganegara untuk memiliki kemampuan berpartisipasi dalam
pembangunan masyarakatdan bangsanya. Pendidikan politik yang dilaksanakan
dengan baik, terencana,terprogram, terarah, terkendali,terkoordinasi,akan
berkontribusi positif bangsa pengembangan kesadaran politik atau melek politik
(political literacy) mengapa demikian? Sebab hakekat pendidikan politik adalah meningkatkan kesadara rakyat
atau warga negaraakan hak dan tanggung jawabnya sebagai warga Negara.
C. Hubungan
civics dengan pendidikan kewarganegaraan
Civics
dan civic education atau pendidika kewarganegaraan mempunyai hubungan yang
sangat erat dan tak dapat dipisahkan. Untuk memahami bagaimana penting untuk
diketahui perbedaan dan persamaan dari keduanya. Memposisikan keduanya dengan
benar dan tidak keliru. Jika keduanya dianalisis persamaannya terletak pada
tujuan yang hendak dicapai melalui keduanya yaitu untuk membentuk warga Negara
yang baik. Sedangkan perbedaannya dapat diidentifikasi menyangkut hal yaitu
civics atau ilmu kewarganegaraan merupakan ilmu, karenanya lebih besifat
teoritis. Pada sisi lain civic education atau pendidikan kewarganegaraan lebih
menekankan kepada praktek. Perbedaan lain bahwa pendidikan kewarganegaraan
merupakan perluasaan dari ilmu kewarganegaraan . sebagai mana yang di kemukakan
oleh ahmad sanusi (1972) bahwa dengan perubahan civics menjadi civic education
berarti civics telah memilih orientasinya pada fungsi pendidikan dalam arti
usaha-usaha dan proses pembinaan warga Negara, civics bertugas mendeskripsikan
dan menganalisis bagaimana adanya kontunum variable para warga Negara menurut
kontinum konstitusi, sedangkan civic education bertugas meluruskan, memperluas,
mengembangkan dan membina kontinumvariable tersebut pada kualitas dan taraf
yang lebih tinggi menunjukan alternative jalan dan usaha kearah konstitusi.
Selanjutnya mengenai
perbedaan dan persamaan antara ilmu kewarganegaraan dengan pendidikan
kewarganegaraan secara lebih rinci diketengahkan oleh nu’man sumantri (2001)sebagaimana
divisualisasikan dalam matrik dibawah ini:
Ilmu
kewarganegaraan (IKN)
|
Pendidikan kewarganegaraaan (PKN)
|
·
IKN merupakan sub disiplin ilmu politik yang
diorganisir secara ilmiah untuk memperkaya disiplin ilmu politik “body of knowledge” ilmu politik
·
Tingkat
kesukaran IKN adalah tingkat kesukaran ilmu universitas.
·
Tingkat
kesukaran pengetahuan IKN dimulai dari fakta, konsep, generalisasi,
teori/hokum
·
IKN
dikembangkan lewat proses bertanya, berhipotesis, pengumpulan data
(observasi), analisis data, menyimpulkan, generalisasi, teori dan hokum
·
IKN
tidak ada hubungan langsung dengan tingkat pendidikan dasar dan menengah
·
Generalisasi
IKN mempunyai status “high qualified
statement” dan “powerfull theories”
·
Sebagian
besar ide fundamental IKN dapat di gunakan untuk menyusun bahan PKN
|
·
PKN merupakan bagian atau salah
satu tujuan pendidikan ilmu pengetahuan sosial (social scence education) yang bahan-bahan pendidikannya
diorganisir secara terpadu dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora,
dokumen Negara, dengan tekanan bahan pendidikan pada hubungan warga Negara
yang berkenaan dengan bela Negara.
·
PKN adalah seleksi adaptasi dai
berbagai disiplin ilmu-ilmu sosial, humaniora, pancasila, UUD 1945 dan
dokumen Negara lainya yang diorganisir dan disajikan secara ilmiah dan
psikologis untuk tujuan pendidikan
·
PKN dikembangkan secara ilmiah
dan psikologis
·
PKN menitikberatkan pada
kemampuan dan keterampilan berfikir aktif warga Negara generasi muda dalam
menginternalisasikan nilai-nilai warga Negara yang baik, dalam suasana
demokratis dalam berbagai masalah kemasyarakatan (civic affairs)
·
Dalam kepustakaan asing, PKN
sering disebut sebagai civic education yang salah satu batasannya adala “
seluruh kegiatan sekolah, rumah, dan masyarakat yang dapat menumbuhkan demokrasi.
|
Perlu diungkapkan
kembali bahwa sebelumnya civics sekedar membahas tentang government atau aspek-aspek pemerintahan saja. Dengan kajian sempit
itu, maka sangat mmungkinkan pengetahuan-pengetahuan yang diperoleh siswa
melalui civics tersebut kurang fungsional untuk kehidupannya. Hal ini justru
menjadi alasan yang fundamental timbulnya gerakan pendidikan kewarganegaraan
yang (civic eduction movement) yang
dipelopori howard Wilson pada tahun 1901. Tak lama berselang, muncul pula
gerakan community covics pada
tahun1907 yang dipelopori W.A.Dunn.
Menurut Nu’man
soemantri (2001) timbulnya gerakan civic education dengan ciri-ciri sebagai
berikut :
1. Pelajar-pelajar
yang harus mesti terlibat dengan pelajaran
2. Kegiatan
dasar manusia (basic human activities)
melandasi bahan pelajaran
3. Bahan
pelajaran civics harus di korelasikan, atau di integrasikan dengan bahan-bahan
ilmu sosial, sains, teknologi, etika, agama,agar bahan civcs itu fungsional
4. Bahan
pelajaran civic education harus menumbuhkan berfikir kritis, analitis,
kreatif,agar para pelajar dapat melatih diri dalam berfikir, bersikap, dan
berbuat yang sesuai dengan perilaku demokratis
Dengan
kata lain, para pelajar akan dilatih
dalam menilai berbagai macam masalah sosial, ekonomi, poltitik secara cerdas dan
penuh tanggung jawab, agar propaganda serta agitasi politik yang tidak bernilai
dapat dihindarkan.
Apakah
pendidikan kewarganegaraan itu ?untuk menjawab pertanyaan ini kiranya perlu
dikemukakan terlebih dahulu pengertian pendidikan kewarganegaraan (civic
education) menurut para ahli atau pakar yang berkompeten diantaranya adalah:
John
Mahoney, dikutip suirakusumah (1992) mengemukakan bahwa pendidikan
kewarganegaraan adalah :
“civic education includes and involves those teachings that
type of teaching method, those student activities,thise administratives and
supervisory producer which the scholl may utilize purposively to make for
better living together in the democratic way or (synonymously) to develop
better civic behavior”
Menurut
definisi tersebut pendidikan kewarganegaraan mencakup berbagai kegiatan sekolah
seperti metode mengajar, kegiatan siswa, masalah administrative, dan prosedur
pengawasan yang sesuai dengan tujuan sekolah yaitu membina kehidupan bersama
yang lebih dengan cara demokratis atau sinonim dengan mengembangkan perilaku
warga Negara yang baik.
Dalam
buku encyclopedia of educational research dikemukakan bahwa pendidikan
kewarganegaraan dapat ditelaah dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam
arti sempit pendidikan kewarganegaraan membahas tentang hak dan kewajiban.
Sedangkan dalam arti luas pendidikan kewarganegaraan membahas tentang masalah
moral, etika, sosial, serta berbagai aspek kehidupan ekonomi.
Ahli
lain yang bernama jack allen merumuskan pengertian pendidikan kewarganegaraan
sebagai berikut “civic education,
properly ddefined,as the product of entire program of the school, certainly not
simply of the social studies program, and assuredly not merely of a course in
civics. But civics has an important function to perform. Ia confront the
adolescent for the first time in his experience with a complete view of
citizenship function as right and responsibilities in a democratic context.”
Menurut definisi diatas pendidikan
kewarganegaraan mengembangkan keseluruhan program sekolah, dimana berbagai
pengalaman, minat serta kepentingan - epentingan pribadi, masyarakat,dan Negara
diwujudkan dalam kualitas pribadi seseorang.
Bahkan bahan-bahan dari civic education
meliputi pengaruh positif dari pendidikan di rumah, pendidikan di sekolah, dan
diluar sekolah. Hal ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan bahan pelajaran
civic education agar tujuan pelajaran ini dapat dicapai dengan baik, yakni
siswa dapat memahami, mengapresiasi cita-cita nasional dan dapat mengambil
keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral.
Nu’man soemantri (2001) mengartikan
pendidikan kewarganegaraan adalah seleksi, adaptasi, dari lintas disiplin
ilmu-ilmu sosial, ilmu kewarganegaraan, humaniora, teknologi, agama, kegiatan
dasar manusia (basic human activities)
yang diorganisir dan disajikan secara psikologis dan ilmiah untuk ikut mencapai
salah satu tujuan pendidikan ilmu pengetahuan sosial dan tujuan pendidikan
nasional. Selanjutnya dikemukakan tujuan pendidikan kewarganegaran menurut NCSS
(national council for the social studies) adalah :
1. Pengetahuan
dan keterampilan guna membantu memecahkan masalah dewasa ini.
2. Kesadaran
terhadap pengaruh sains dan teknologi pada peradaban serta manfaatnya untuk
memperbaiki nilai kehidupan.
3. Kesiapan
guna kehidupan ekonomi yang efektif
4. Kemampuan
untuk menyusun berbagai pertimbangan terhadap nilai-nilai untuk kehidupan yang
efektif dalam dunia yang selalu mengalami perubahan.
5. Menyadari
bahwa kita hidup dalam dunia yang terus berkembangyang membutuhkan kesedian
untuk menerima fakta baru, gagasan baru, serta tata cara hidup yang baru.
6. Peran
serta dalam proses pembuatan keputusan melalui pernyataan pendapat kepada
wakil-wakil rakyat, para pakar, dan spesialis.
7. Keyakinan
terhadap kebebasan individu sera persamaan hak bagi setiap orang yang dijamin
oleh konstitusi.
8. Kebanggaan
terhadap prestasi bangsa, pengahargaan, penghargaan terhadap sumbangan yang
diberikan bangsa lain serta dukungan untuk perdamaian dan kerjasama.
9. Menggunakan
seni yang kreatif untuk mensensitifkan dirinya sendiri terhadap pengalaman
manusia yang universal serta pada keunikan individu.
10. Mengasihani
serta peka terhadap kebutuhan, perasaan, dan cita-cita umat manusia lainnya.
11. Pengembangan
prinsip-prinsip demokrasi serta pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari.
Baik
civics atau IKN maupun PKN bertujuan untuk membentuk warga Negara yang baik,
warga Negara yang kreatif, warga Negara yang kritis dan warga Negara
partisipatif. Warga Negara yang bertanggung jawab (civic responsibilities)
mengandung arti bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri,terhadap Tuhannya,
terhadap manusia lain, terhadap llingkungan alam, serta masyarakat dan bangsa
dan negaranya. Warga Negara yang cerdas (civic intelligence) dalam arti cerdas
secara moral, cerdas secara spiritual, dan cerdas emosional. Warga Negara yang
kritis adalah warga Negara yang memiliki kepekaan tinggi terhadap berbagai
masalah yang dihadapi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya, serta kemauan
kuat dalam memberikan alternative pemecahan masalah tersebut. Kemudian warga
Negara yang partisipatif yakni warga Negara yang penuh kesadaran yang tinggi
untuk melibatkan diri atau ikut serta dalam proses pengambilan keputusan,
mengingat membuat keputusan merupakan
salah satu kompetensi atau kemampuan dasar warga Negara. Adapun kemampuan dasar
lainya adalah memperoleh informasi serta menggunakan informasi, ketertiban,
berkomunikasi, kerjasama,dan melakukan berbagai macam kepentingan secara benar.
Ada pertanyaan singkat namun padat
makna yang dikemukakan oleh pakar civic education dari AS yakni margareth
branson, yakni civic education in a
democracy is education in self government. Pemerintahan sendiri yang
demokratis dimaksudkan dalam pernyataan tersebut mensyaratkan adanyaa
keterlibatan warga Negara secara aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan
secara otonom. Selanjutnya Bronson menyarankan pembelajaran pendidikan
kewarganegaraan harus menfandung tiga komponen penting yaitu pengatahuan kewarganegaraan(civic
knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skill), dan watak
kewarganegaraan (civic disposition)
Pengetahuan kewarganegaraan
berkenaan dengan subsatnsi atau informasi yang harus diketahui oleh warga
Negara, seperti pengetahuan tentang system politik, pemerintahan, konstitusi,
undang-undang, hak dan kewajiban sebagai warga Negara, dan sebagainya.
Keeterampilan kewarganegaraan
berkaitan dengan kemampuan atau kecakapan intelektual, sosial, dan
psikomotorik. Keterampilan intelektual yang penting bagi terbentuknya warga
Negara yang berwawasan luas, efektif, dan bertanggung jawab, antara lain
keterampilan berfikir yang kritis meliputi keterampilan mengidentifikasi dan mendeskrisikan; menjelaskan dan menganalisa;
mengevaluasi menentukan dan mempertahankan sikap atau pendapat berkenaan
dengan persoalan-persoalan public.
Sedangkan watak dan kepribadian
kewarganegaraan berkaitan dengan sifat-sifat poko karakter pribadi maupu krakter public warga negarayang mendukung
terpeliharanya demokrasi konstitusional. Siffat karakter pribadi warga Negara
antara lain tanggung jawab moral, displin diri, dan hormat terhadap martabat
setiap manusia. Sedangkan sifat karakter public warga Negara antara lain ;
kepedulian sebagai warga Negara, kesopanan, hormat terhadap aturan hokum (rule
of the law), berfikir kritis, dan kemauanuntuk mendengar, bernegosiasi,dan
berkompromi.(sapriya,2004;13).
Berkenaan dengan kecerdasan moral (moral intelligence)yang hendak dibangun
melalui pendidikan kewarganegaraan, menurut pendapat michelle borba (2001;8)
meliputi ; empati, kesadaran, pengendalian diri, respek, kebaikan,toleran, dan
kejujuran. Selanjutnya ditegaskan membangun kecerdasan moral tersebut
berlangsung secara setahap demi setahap, artinya proses tersebut tidaklah
berjalan dengan mudah melaikan dihadapkan banyak kendala dan tantangan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demikian uraian dan pemamparan tentang hubungan
civics dengan pendidikan kewarganegaraan serta ilmu politik. sebagai
intisari pembahasan kiranya perlu di
sampaikan kembalik bahwa civics berhubungan erat dengan ilmu politik, tidak
semata-mata dalam konteks peristilahan civics dan politik, melainkan adanya
keterkaitan dalam hal asspek-aspek yang dikaji antara civics dengan ilmu politik. dalam konteks ini civics
ssebagai ilmu, ia merupakan sub displin ilmu politik yang hekekatnya membahas
tentang hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
Sementara itu, hubungan civics dengan PKN disamping
dapat ditelaah dari proses pertumbuhan civics yang diperluas menjadi PKN, juga
dapat ditelaah dari objek kajiannya yakni warga Negara serta tujuan yang hendak
dicapai berkenaan dengan warga Negara yang baik (to bee good citizenship).
B. Saran
Setelah membaca makalah
kami, diharapkan mahasiswa mampu memahami isi makalah tersebut, dan mampu untuk
mengetahui masalah-masalah apa saja yang di timbulkan serta mampu untuk
mengatasi masalah-masalah tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. (2004). Dasar-dasar ilmu politik.Jakarta : Gramedia pustaka utama
Alfian.(1991).pancasila sebagai ideology dalam kehidupan politik. Jakarta :BP-7
pusat.
Isjwara.F.().pengantar ilmu politik.universitas padjadjaran: Binacipta
Wuryan,S& Syaifullah.(2006).ilmu kewarganegaraan (CIVICS).Bandung :
UPI