"TEORI-TEORI ASAL MULA NEGARA (ILMU NEGARA)"



TEORI ASAL MULA NEGARA
            Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitusebagai berikut:
Ø  Teori Ketuhanan, Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
Ø  Teori Perjanjian, Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompokmanusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untukmengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
Ø  Teori Kekuasaan, Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa.
Ø  Teori Kedaulatan, Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadipenguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi: Teori Kedaulatan Tuhan, Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasaldari Tuhan. Teori Kedaulatan Hukum, Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbitdari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan. Teori Kedaulatan Rakyat, Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakilikekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah. Teori Kedaulatan Negara, Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatandalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan prosespertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teoriterjadinya negara secara sekunder.

Kapankah timbulnya negara (pemikiran tentang negara dan hukum) ? adanya pemikiran  tentang negara dan hukum tidaklah bersamaan dengan adanya negara, negara adanya mendahului, jadi tegasnya adanya pemikiran tentang negara dan hukum idaklah setua umur dari mula adanya negara. Jauh sebelum adanya pemikiran tentang negara dan hukum, negara telah ada, kita ingat misalnya adanya negara-negara : Babylonia, Mesir dan Assyria. Negara-negara ini adanya sekitar abad ke XVIII sebelum Masehi, dengan sistem pemerintahannya yang sangat absolut.
            Tetapi disamping itu pada zaman bangunnya peradaban manusia ada juga raja-raja yang memerintah dengan baik hati, yaitu dengan memberikan undang-undang yang menjamin hak-hak dari pada warga negaranya. Raja yang berbuat demikian kiranya adalah raja dari Babylonia yang bernama Chammurabi yang memerintah sekitar tahun 1800 SM yang terkenal mempersatukan negaranya yang semula terpecah-belah. Jika diatas dikatakan bahwa adanya pemikiran tentang negara dan hukum itu tidaklah setua dari pada adanya negara itu sendiri, lalu apakah kiranya yang menyebabkan keadaan itu demikian? Keadaan demikian ini dapat dijelaskan bahwa pada jaman purba (kuno) raja-raja itu memerintah dengan sewenang-wenang karena kekuasaannya absolut, orang tidak sempat mempersoalkan tentang negara, mengapa orang-orang yang tertentu itu berkuasa, sedangkan orang-orang lainnya tunduk, apa dasar kekuasaan penguasa itu dan lain sebagainya. Ketidaksempatan itu tegasnya bahwa pada waktu itu orang tidak mempunyai kebebasan untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya secara bebas.
Jika pemikiran tentang negara dan hukum itu tidak mendahului ataupun bersamaan dengan adanya negara atau pembentukan dan pertumbuhan peradaban, karena merupakan gejala sosial (gejala kemasyarakatan) yang menampakkan diri setelah berabad-abad lamanya setelah negara atau peradaban itu ada, maka pemikiran tentang negara dan hukum itu baru akan kita jumpa ditempat (di negara), dimana sistem ketatanegaraanya memberikan kemungkinan kepada para warganegaranya untuk secara bebas mengeluarkan pikiran dan pendapatnya, secara kritis. Keadaan itu, menurut sejarah kenegaraan, terjadi mula-mula pada bangsa yunani kuno dalam abad ke ke V SM yaitu di Athena. Jadi bangsa yunani kuno-lah yang pertama-tama memulai mengadakan pemikiran tentang negara dan hukum, dan kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat secara kritis dan jujur dimulai pada bangsa Yunani kuno. Kalau demikian apakah kiranya yang menyebabkan adanya keadaan demikian itu ?banyak faktor-faktor yang mempengaruhinya,yaitu:
1.      Adanya sifat agama yang tidak mengenal ajaran Tuhan yang ditetapkan sebaga kaidah (kanon).
2.      Keadaan geografi negara tersebut yang menjuruskan kepada perdagangan dan perantauan sehingga bangsa Yunani sempat bertemu dan bertukar pikiran dengan bangsa-bangsa lain.
3.      Bentuk negaranya, yaitu Republik-Demokrasi, sehingga rakyat memerintah sedikit dengan tanggung-jawab sendiri.
4.      Kesadaran bangsa Yunani sebagai satu kesatuan.
5.      Semuanya itu (nomor 1 sampai dengan 4) menjadikan orang-orang bangsa Yunani sebagai orang-orang ahli pikir dan bernegara.
            Jadi, dengan demikian berpikir secara filosofis dan kritis sudah dimulai pada jaman Yunani kuno, yaitu di Milite salah satu kota di Yunani. Tetapi pada waktu itu yang berkembang adalah filsafat Barat, dan perhatiannya pada mulanya dtujukan semata-mata kepada kosmos, pada bentuk dan susunan alam semesta. Sedangkan sekarang perhatian itu ditujukan pada masyarakat manusia dan segala sesuatu yang berhubungan dengan itu.  Justru Socrates selalu mencari ukuran-ukuran obyektif tentang baik dan buruk, indah dan jelek, hukum dan tidak hukum dan sebagainya. Ini semua akan dapat diketemukan, oleh karena suksma dan jiwa manusia merupakan bagian dari pada alam semesta.
Jaman Yunani Kuno
            Dengan sekedar uraian diatas sampailah kita pada pembicaraan mengena salah satu pokok pembicaraan kita, yaittu asal mula negara, maksudnya dengan cara bagaimanakah sesuatu yang disebut negara itu terbentuk, atau terjadi. Pemikiran ini telah dimulai juga sejak jaman yunani kuno. Sarjana pertama yang mengarahkan pemikirannya ke arah itu adalah :
1.      Socrates.    Meninggal  pada tahun
            Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat obyektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Sedangkan tugas negara adalah menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilih secara saksama oleh rakyat. Disinilah tersimpul pikiran Demokratis dari pada Socrates. Ia selalu menolak dan menentang keras apa yang dianggapnya bertentangan dengan ajarannya yaitu mentaati undang-undang. Socrates meninggal, karena dipaksa (dihukum) minum racun, sebab dianggap merusak alam pikiran dengan kepandaiannya yang telah ada waktu itu, dengan tidak meninggalkan apa-apa, baik tulisan-tulisan yang telah dibukukan ataupun yang masih berupa tulisan tangan.
            Bahwa seorang Socrates hidup terus dalam alam pemikiran tentang negara dan hukum adalah terutama berkat muridnya yang termasyur yaitu plato. Karena plato didalam buku-buku karangannya memberikan tempat utama bagi gurunya yaitu Socrates. Dalam banyak hal buku plato bersifat tanya-jawab, sedangkan jawaban-jawaban itu d utarakan menurut ajaran gurunya, Socrates.
            Maka dengan demikianlah sampalah kita sekarang pada ahli pemikir besar tentang negara dan hukum, yang dihasilkan oleh sejarah kenegaraan dari bangsa Yunani kuno.
            Bentuk negara Yunani kuno masih merupakan suatu polis. Terjadinya itu mula-mula hanya merupakan benteng disebuah bukit, yang makin lama makin diperkuat. Kemudian orang-orang lain yang juga ingin hidup dengan aman, ikut menggabungkan diri, bertempat tinggal di sekeliling benteng itu dapat semakin meluas. Kelompok inilah yang kemudian dinamakan polis. Jadi negara pada waktu itu tidaklah lebih dari pada suatu kota saja. Organisasi yang mengatur hubungan antara orang-orang yang ada di dalam polis itu, tidak hanya mempersoalkan organisasinya saja, tetapi juga tentang kepribadian orang-orang disekitarnya. Maka dalam keadaan yang demikan ini sebetulnya tidak ada kepribadian dari pada orang-orang yang ada di dalam polis itu, karena didalam segala hal selalu dicampuri organisasi yang mengatur polis. Oleh karena itu polis dianggap identik dengan negara (organisasi) yang masih berbentuk polis itu.
            Dengan demikian maka dapatlah kita mengerti sekarang mengapa pada jaman Yunani kuno itu dapat di laksanakan suatu sistem pemerintahan negara yang bersifat demokratis, yaitu:
1.      Negara Yunani pada waktu itu masih kecil, masih merupakan apa yang disebut Polis atau City State, negara Kota.
2.      Persoalan di dalam negara dahulu itu tidaklah seruwet dan berbelit-belit seperti sekarang ini, lagi pula jumlah warga negaranya masih sedikit.
3.      Setiap warganegara (kecuali yang masih bayi, sakit ingatan dan budak-budak belian) adalah negara minded, dan selalu memikirkan tentang penguasa negara , cara memerintah dan sebagainya.
            Kalau diatas telah beberapa kali dikatakan bahwa pada jaman Yunani kuno itu sudah dilaksanakan sistem pemerintahan demokrasi, itu yang dimaksud adalah demokrasi kuno, atau demokrasi langsung, artinya bahwa setiap orang warga negara itu dapat ikut secara langsung memerintah, atau ikut secara langsung menentukan kebijaksanaan pemerintahan negara. Dengan keadaan demikian inilah bangsa Yunani di dalam sejarah pemikiran tentang negara dan hukum menghasilkan ahli-ahli pemikir besarnya.
2. Plato ( 429 SM – 347 SM)Pencetus ajaran idealisme. Menurutnya tujuan Negara adalah mengetahui, mencapai atau mengenalide yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai ide adalah ahli filsafat saja.Maka pemerintahan seaiknya dipegang oleh ahli filsafat.
3. Aristoteles (348 SM – 322 SM)Pencetus ajaran realisme. Menurutnya Negara merupakan suatu kesatuan yang tujuannya mencapaikebaikan yang tertinggi.
4. Epicurus (342 SM – 271 SM)Pencetus ajaran individualisme. Menurutnya Negara adalah hasil daipada perbuatan manusia yangdiciptakan untuk menyelenggarakan kepentingan angota – angotanya.

TEORI TUJUAN NEGARA
                                    Pentingnya pembicaraan tentang tujuan negara ini terutama berhubungan dengan bentuk negara, organ-organ negara atau badan-badan negara yang harus diadakan, fungsi dan tugas dari pada organ-organ tersebut, serta hubungannya antara organ yang satu dengan yang lain yang selalu harus disesuaikan dengan tujuan negara.
            Lagi pula dengan mengetahui tujuan negara itu, kita dapat menjawab soal legitimasi kekuasaan, yaitu kekuasaan dari pada organisasi negara, juga dapat mengetahui sifat dari pada organisasi negara. Karena semuanya itu harus sesuai dengan tujuan negara. Padahal tentang tujuan negara ini ada banyak sekali yang di ajukan atau diajarkan oleh para sarjana, terutama oleh para ahli pemikir tentang negara dan hukum. Maka sebagai akibatnya juga terdapat bermacam-macam pendapat tentang soal-soal kenegaraan seperti telah dikemukakan diatas.
            Maka dari itu sekali lagi perhatikanlah ajaran tentang tujuan negara dari pada masing-masing sarjana yang telah di bicarakan di muka pada waktu kita membicarakan ajaran tentang negara dan hukum dari pada sarjana tersebut. Juga perhatian itu tunjukkanlah kepada ajaraan-ajaran dari sarjana-sarjana yang kita bicarakan berikutnya nanti.
            Tetapi disamping itu kita harus ingat bahwa sebenarnya mengenai masalah tujuan negara ini tidak ada seorang sarjana ahli pemikir tentang negara dan hukum pun yang dapat merumuskan dengan tepat dalam satu rumusan, yang meliputi semua unsur. Jadi mereka itu sebenarnya hanya dapat mengadakan suatu penyebutan atau perumusan yang sifatnya samar-samar dan umum.
            Sebab tujuan negara itu dalam banyak hal tergantung pada tempat, keadaan, waktu, serta sifat dari pada kekuasaan penguasa. Karena mungkin apa yang dalam waktu 100 atau 200 tahun yang lalu tidak menjasi tugas negara,  dalam jaman sekarang ini menjadi tugas negara yang amat penting, misalnya soal ekonomi. Dalam beberapa abad yang lalu soal ini tidak menjadi tugas negara. Ingat akan azas ekonomi pada jaman liberal : laissez faire, laissez aller. Tetapi pada waktu sekarang soal ini menjadi tugas negara yang amat penting.
            Juga mengenai soal pendidikan, dulu soal ini menjadi tugas dari masing-masing orang semata-mata. Tetapi sekarang tugas ini adalah menjadi tugas pokok dari pada negara, disamping tugas masing-masing orang itu sendiri.
            Jadi kalau kita melihat contoh-contoh diatas, kita lalu menghadapi kesukaran untuk dapat menegaskan apa yang menjadi tujuan negara, yang dapat berlaku untuk setiap tempat, waktu dan keadaan. Maka dari itu kalau kita akan merumuskan secara samar-samar dan umum, dan yang mungkin dapat meliputi semua unsur dari pada tujuan negara ialah, bahwa tujuan negara itu adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya, atau menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur.
            Ada beberapa pendapat mengenai pengertian negara seperti dikemukakan oleh Aristoteles,Agustinus, Machiavelli dan Rousseau. Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga, yaitu sebagai berikut:
1.      Memaksa, Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
2.      Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama darimasyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dandisebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.      Mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa,kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya,keharusan membayar pajak.Hal yang dimaksud unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri dari: Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku.

TEORI FUNGSI NEGARA
Tujuan negara (staatswill) menunjukkan apa yang ideal hendak dicapai oleh negara itu, sedangkan fungsi negara adalah pelaksanaan tujuan ideal itudalam kenyataan konkret. Sementara itu, tugas adalah pelaksanaan lebih lanjut dari fungsi-fungsi. Secara terminologis, tugas dapat disamakan dengan fungsi (function). Jadi, secara umum boleh disifatkan bahwa fungsi itu adalah pelaksanaan lebih lanjut dari tujuan.
Dalam sejarah penataan fungsi-fungsi kenegaraan telah muncul banyak gagasan tentang perlunya pemilihan fungsi-fungsi negara secara tegas maupun tidak tegas. Gagasan yang paling sering jadi acuan dikenal dengan nama Trias Politica yang digagas oleh Montesquieu.
Inti dari Trias Politica ini adalah adanya pemisahan kekuasaan berdasarkan fungsi-fungsi utama negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudisial.
Eksekutif berfungsi menjalankan kekuasaan pemerintahan. Legislatif berfungsi membuat ketentuan hukum untuk menjalankan kekuasaan. Judicial power berfungsi mengadili pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang telah di buat. Ajaran tentang pemisahan fungsi kekuasaan secara horizontal ini dinamakan separation of powers, sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal lebih dimaksudkan sebagai federalisme.
Para penyusun UUD 1945 (framers of constitution; UUD sebelum perubahan) tidak menganut doktrin Trias Politica. Para penyusun UUD 1945 memahami bahwa pemerintahan yang demokratis bila di selenggarakan dengan Trias Politica (dalam arti separation of powers) seperti di Amerika Serikat atau dalam arti menggabungkan kekuasaan eksekutif dan legislatif (fusion of powers) seperti di Inggris. Prof. Soepomo dengan tegas menyatakan bahwa kita menganut sistem pemerintahan sendiri, bukan sistem presidensil seperti di Amerika Serikat atau sistem parlementer seperti di Inggris. Menurut Ananda, dengan UUD 1945 sebelum perubahan, kita menganut ‘sistem sendiri’ dimana presiden mempunyai kekuasaan yang besar, baik di bidang eksekutif maupun di bidang legislatif, tetapi harus tunduk kepada MPR. Kebijakan tertinggi digariskan oleh MPR, Lembaga Tertinggi. Artinya, kita menetapkan fungsi-fungsi negara sesuai dengan kebutuhan ketatanegaraan dan budaya politik yang kita anut.
Konklusinya adalah dalam menetapkan fungsi-fungsi dan tugas-tugas, harus mengacu kepada tujuan negara yang termuat dalam konstitusi. Dari tujuan dasar ini kemudian ditetapkan fungsi-fungsi, dari fungsi-fungsi ini dijabarkan kedalam tugas-tugas; dari tugas-tugas inilah kemudian dibentuk organ-organ (lembaga) pelaksanaannya. Dengan demikian, lembaga-lembaga negara dan pemerintahan sehari-hari dapat di-setting sesuai dengan tujuan dasar negara.
Dalam teori organisasi, target utamanya adalah efektif, efisien, dan berkeadilan pelaksanaan satu fungsi atau satu tugas tidak selalu harus di tempatkan pada hanya satu organ kelembagaan saja. Kajian detail tentang tugas-tugas pemerintahan yang mengacu pada satu fungsi tertentu perlu di lakukan agar penataan organisasi lembaga-lembaga negara dapat berjalan dengan pemenuhan tujuan dasar negara secara efisien dan tidak tumpang tindih.
Kalau teori fungsi negara di kaitkan dengan tujuan negara Republik Indonesia maka akan dapat kita peroleh klasifikasi tujuan yang menentukan fungsi-fungsi. Adapun tujuan-tujuan negara itu dapat di klasifikasikan secara mendasar kedalam dua tujuan, yaitu:
1.      Tujuan duniawi
2.      Tujuan ukhrowi
Untuk tujuan ukhrowi (keakhiratan eskatologis), tujuan hakiki negara Republik Indonesia adalah mencapai ketuhanan (lihat penjelasan selengkapnya pada teori tujuan negara). Relevansinya adalah bahwa negara harus membuat fungsi khusus dan jabaran tugas-tugas untuk merealisasi tujuan negara ‘mencapai ketuhanan’ ini. Fungsi ini kiranya belum di konkretkan sejajar dengan fungsi-fungsi umum yang ada dalam sejarah kelembagaan negara di eropa barat. Disamping fungsi eksekutif, legislatif, dan judicial, semestinya ada semacam lembaga yang berfungsi mengingatkan adanya tujuan eskatologis yang abadi bagi “kehidupan sesungguhnya” umat manusia. Lembaga ini berfungsi semacam lembaga fatwa yang dapat mengintroduksi kehidupan warga negara dalam nilai-nilai ketuhanan yang mereka anut.
yang dimaksud fungsi negara adalah tugas daripada organisasi negara untuk di mana negara itu diadakan. Mengenai fungsi negara ini ada bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu, VanVallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas dari ideologinya itu menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut:
1.      Melaksanakan penertiban Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalammasyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator.
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.
3.      Pertahanan-pertahanan negara merupakan soal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara.Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perludilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4.      Menegakkan keadilan Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Untuk kasus Indonesia, atas dasar tujuan hakiki yang ada, maka dirumuskan fungsi-fungsi kenegaraan sebagai berikut :
1.      Fungsi eksekutif dijalankan oleh lembaga Kepresidenan.
2.      Fungsi legislatif dijalankan oleh MPR yang terdiri dari lembaga DPR, dan lembaga DPD.
3.      Fungsi judicial (yudikatif) dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial yang berupa menjaga keluhuran martabat dan perilaku hakim dalam menegakkan keadilan.
4.      Fungsi Eksaminatif untuk keuangan negara dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
5.      Fungsi pemeliharaan stabilitas moneter di jalankan oleh Bank Sentral independen (dalam hal ini Bank Indonesia).
6.      Fungsi kekuatan pertahanan negara di jalankan oleh Tentara Nasional Indonesia.
7.      Fingsi kekuatan keamanan negara di jalankan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
8.      Fungsi penuntutan publik di jalankan oleh Kejaksaan Agung.
9.      Fungsi penegakan dan pengkajian hak asasi manusia di laksanakan oleh komisi nasional hak asasi manusia (komnas HAM).
10.  Fungsi pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi nasional dalam penyelesaian kejahatan HAM berat dimasa lalu dilakukan oleh KKR (komisi kebenaran dan rekonsiliasi)
11.  Fungsi penyelenggaraan pemilihan umum nasional dilakukan oleh komisi pemilihan umum
12.  Fungsi-fungsi lain yang merupakan turunan dari fungsi eksekutif dan legislatif yang tidak disebutkan langsung oleh konstitusi.
Demikianlah fungsi-fungsi dan lembaga-lembaga yang ada dalam konstitusi negara RI. Fungsi-fungsi kelembagaan lainnya (no.12) yang tidak disebutkan oleh konstitusi demikian banyaknya tidak dibahas secara detail disini. Fungsi penjagaan pertahanan pangan yang dijalankan (badan urusan logistik) disini juga merupakan fungsi yang penting, demikian pula dengan keberadaan BUMN-BUMN yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak juga merupakan pelaksanaan fungsi “demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (fungsi ekonomi dan kesejahteraan sosial).