BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Di era globalisai ini seiring dengan meningkatnya
perkembagan teknologi yang semakin canggih, dan pertambahan jumlah penduduk
yang luar biasa dengan cepat, di suatu sisi memberi dampak positif fan
disisilain memberi dampak negatif, dampak positifnya adalah dengan perkembangan
teknologi yang semakin modern dapat mempermudah orang dalam menjalani kehidupan
sosial. Dengan dampak negatifnya yang juga banyak pula yakni denga kemajuan teknologi seperti adanya jaringan
internet banyak pihak yang menyalah gunakan fungsi internet sebagai media untuk
menambah pengetahuan menjadi media kejahatan misalnya kejahatan perdagangan
orang yang mudah kita cari di internet, situs penyedia seks dll. Oleh karena
itulah pekembangan globalisasi saat ini akan kami bahas di bab selanjutnya.
B.
Rumusan
masalah
Masalah yang kana kamu
bahas dalam makalah ini antaralain :
1.
Urbanisasi
2.
Sektor
informal
3.
UKM
dan Globalisasi
4.
Trafficking
C.
Tujuan
Tujuan dari makalah kami ini adalah
1.
Agar
kita dapat mengetahui urbanisasi
2.
Agar
mengatahui sektor informal
3.
Agar
memahami UKM dan Globalisasi
4.
Agar
memahami Trafficking
BAB II
PEMABAHASAN
A.
Permasalahan
Urbanisasi
1.
Pengertian
urbanisasi
Pengertian
Urbanisasi dapat dilihat dari berbagai sumber:
a.
Sudut
pandang demogarafi: urbanisasi ini dilihat sebagai suatu proses yang ditunjukan
melalui perubahan penyebaran penduduk dalam suatu wilayah.
b.
Sudut
pandang ekonomi: urbanisasi adalah perubahan struktural dalam sektor mata
pencaharian.
c.
Sudut
pandang sosiologis: urbanisasi dikaitkan dengan sikap hidup penduduk dalam
lingkungan pedesaan yang mendapat
pengaruh dari kehidupan kota.
d.
Sudut
pandang geografi: urbanisasi ini dilihat dari segi distribusi,difusi perubahan
dan pola menurut waktu dan tempat, hal ini tercermin dari kenyataan.
2.
Sejarah
urbanisasi
Sebenarnya
proses urbanisasi telah berlangsung cukupp lama sekitar 3500 tahun sebelum
masehi, akan tetapi proses urbanisasi berjalan lambat. Urbanisasi berskala
secara luas baru sekitar thun 1800 sesudah revolusi industri yang diiringi
tumbuhnya kota industri modern dengan ciri antara lain memiliki teknologi yang
cukup maju dan organisasi sosial yang kompleks.
a.
Faktor
pendorong dan penarik Urbanisasi
1.
Faktor
pendorong
a)
Kurang
bervariasinya peluang kerja dan kesempatan berusaha, khususnya luar sektor
pertanian.
b)
Semakin
sempitnya lahan pertanian.
Minimnya
kepemilikan lahan pertanian setiap tahunya semakin meningkat. Ini berarti jumlah(luas)
lahan pertaniann setiap tahunya semakin menurun. Padahal disisi lain kebutuhan
masyarakat akan lahan pertanian semakin meningkat, seiring semakin bertambahny
jumlah penduduk.Semakin banyaknya lahan pertanian yang kini telah beralih
fungsi menjadi kawasan perkotaan sebagai dampak dari proses urbanisasi, juga
telah mengancam sektor pertanian kita.
c)
Rendahnya
upah tenaga kerja. Rendahnya upah tenaga kerja sangat mempengaruhi
produktivitas pekerja itu sendiri. Kebijakan upah minimum yang telah ditetapkan
oleh pemerintah di daerahy belum sepenuhnya memenuhi standar kehidupan hidup
minimum (KHM), sehingga para pekerja lebih memilih sebagai urban dengan standar
upah dikota yang lebih tinggi.
d)
Keterbatasan
sarana dan prasarana sosial. Infrastruktur adalah tuntutan pertama dan utama
dari setiap daerah.
e)
Adanya
perasaan lebih terpandang bila dapat berkerja di kota.
f)
Merasa
tidak cocok lagi dengan pola kehidupan didesa.
2.
Faktor
penarik
a)
Lebih
bervariasinya peluang kerja dan kesempatan berusaha dikota (dikota lebih banyak
lapangan pekerjaan).
b)
Upah
tenaga kerja dikota lebih relatif lebih besar.
c)
Ketersedian
sarana dan prasarana sosial yang
kompleks.
Keadaan
lingkungan dan kehidupan dikota lebih menyenangkan antara lain tersedia
pendidikan, tempat hiburan dan transportasi lancar.
b.
Faktor
kecepatan Urbanisasi
1)
Tingkat
pendidikan penduduk yang terlibat
2)
Tingkat
kesehatan masyarakat
Rendahnya
kualitas kesehatan penduduk umumnya disebabkan oleh:
·
Lingkungan
yang tidak sehat
·
Gizi
makanan yang rendah
·
adanya
penyakit- penyakit menular
·
presentase
penduduk yang miskin
·
latar
belakang pertanian di daerah pedesaan
·
kondisi
geografis
·
fungsi
serta peranan faktor penarik
·
tingkat
kebutuhan akan lapangan pekerjaan, dll.
3.
Masalah
Penduduk
a.
Masalah
Penduduk di pedesaan
Masalah
penduduk dipedesaan pada umumnya berupa kurangnya kesempatan kerja dibidang
pertanian, walaupun teknologi baru dibidang pertanian(pupuk, bibit unggul,
insektisida) telah memperluas kesempatan kerja tetapi belum juga mampu menyerap
pertambahan tenaga kerja, akibat pertambahan penduduk yang pesat. Hal ini
disertai dengan datangnya komunikasi dan transportasi yang lancar menjadikan
orang desa peka terhadap perkembangan kota dan mendorong urbanisasi. Namun
perkembangan yang lambat dibidang
pertanian dibandingkan dengan perkembangan penduduk, merupakan hambatan utama
bagi kemajuan negara.
b.
Masalah
penduduk diperkotaan
Massalah
persedian ruang yang semakin terbatas terutama masalah perumahan untuk golongan
lemah dan masalah hunian liar atau daerah slum yang nampaknya terus berkembang
di berbagai kota madyya dan kota besar, lebih-lebih kota metropolitan.
c.
Dampak
urbanisasi
Dampak
urbanisasi terhadap masalah kehidupan penduduk dan lingkungan di pedesaan serta
perkotaan di indonesia.
Dampak
urbanisasi yang terjadi didesa atau daerah asal antaranya.
v
Terjadinya
kekurangan tenaga kerja berusia muda, karena mereka yang muda banyak yang
pindah kekota untuk mencari pekerjaan.
v
Sulit
mencari tenaga kerja terdidik, karena mereka yang mempunyai pendidikan cukup
tinggi tidak mau kembali kedesanya, sehingga perkembangan didesa mengalami
hambatan karena kekurangan tenaga kerja terdidik.
v
Sulit
mencari tenaga penggerak pembangunan, karena yang masih tinggal didesa hanyalah
anak-anak dan orang tua.
Dampak
urbanisasi bagi perkotaan atau daerah tujuan diantaranya:
Ø
Di
bidang ekonomi, banyak pengangguran, dan pekerjaan kasar( tukang becak, buruh
bangunan, calo, tukang parkir).
Ø
Dibidang
sosial, banyaknya tunawisma(gelandangan) dan gubuk-gubuk liar di tengah kota
yang umumnya terdapat di pinggir sungai atau rel kereta api dan kolong
jembatan.
Ø
Dibidang
keamanan, banyak yang terjadi kriminalitas (kejahatan) dan kegiatan yang
bertentangan dengan hukum
Ø
Dibidang
transportasi, banyak terjadi kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, dan
jumlah angkutan umumyang idak mencukupi jumlah penumpang.
Dampak
urbanisasi terhadap pertumbuhan kota dan perkembangan pendidikan di daerah
perkotaan di Indonesia.
Dapat diperoleh tenaga kerja murah dikota yang sangat
dibutuhkan bagi pembangunan kota dan industri, terutama tenaga kerja kasar,
seperti kuli, dan buruh bangunan.
Orang yang berurbanisasi dengan tujuan menuntut ilmu/
sekolah, dapat diharapkan mau kembali kedesa/ daerah asalnya setelah
menyelesaikan pendidikannya untuk membangun daerahnya. Itu sebabnya pendidikan
juga harus berorientasi kedesa agar orang-orang cerdik pandai bersedia bekerja
di daerah/didesa setelah menamatkan pendidikannya.
d.
Penanggulangan
Urbanisasi
·
Penanggulangan
dampak negatif urbanisasi
a.
Pemerataan
pembangunan industri sampai kedesa-desa
b.
Pembangunan
infrastruktur jalan kedesa-desa, sehingga memperlancar hubungan desa dengan
kota
c.
Mengoptimalkan
usaha pertanian, sehingga tingkat pendapatan masyarakat desa meningkat.
d.
Pembangunan
fasilitas umum didesa, seperti listrik, puskesmas, sekolah, pasar dan
lain-lain.
4.
Strategi
penanganan masalah tenaga kerja di pedesaan
Masalah utama yang dihadapi di daerah pedesaan nampaknya
adalah masalah pekerja miskin dan bukan semata-mata masalah setengah
pengangguran tersembunyi. Meskipun kedua masalah yang belakangan ini tidak
kurang penting artinya, tak berkelebihan bahwa industrialisasi pedesaan
merupakan bagian penting dalam strategi penanganan ketenaga kerjaan di daerah
pedesaan. Dengan kata lain, dibutuhkan kebijakan yang mampu menunjang terciptanya
pekerjaan pekerjaan-pekerjaan produktif, penekanan lebih pada produktif
ketimbang pada pekerjaan.peranan swasta dalam menanggulangani masalah tersebut
perlu lebih digalakan. Bila dianggap perlu pemerintah dapat memberikan subsidi
atau intensif pajak swata bagi yang berminat mengembangkan industri padat karya
didaerah pedesaan.
Untuk mengembangkan industri di pedesaan mereka yang
bermodal perlu diikut sertakan untuk menanamkan modal mereka dalam perusahaan
yang mengembangkan industri pedesaan, dengan cara menjual saham dengan mereka.
Kemungkinan lain yang perlu dipikirkan adalah mengambil alih lahan –lahan dari
pemilik lahan yang luas dengan ganti rugi yang pantas, kemudian mereka
diarahkan untuk mengembangkan industri petani-petani yang tidak memiliki tanah,
tetapi untuk mendukung usaha ini diperlukan pengawasan dan sistem administrasi
yang teliti.
5.
Tindakan
pemerintah terhadap Urbanisasi
a)
Melatih
warga masyarakat yang produktif dan memberikan keterampilan sehingga mereka
mampu untuk membuka lapangan usaha sendiri.
b)
Mulai
mengembangkan kegiatan dibidang agraris
c)
Mencegah
timbulnya urbanisasi dengan cara meningkatkan tingkat penghasilan didesa.
d)
Meningkatkan
taraf pendidikan masyarakat
B.
Sektor
informal
1.
Pengertian
sektor informal
Sebagai
usaha informal adalah sektor usaha yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Usaha
nya berskala kecil
b.
Peralatan
yang digunakan sederhana
c.
Jumlah
modal yang dimiliki relatif kecil
d.
Kemampuan
pengelolaan usaha biasanya diperoleh dari pengalaman, tidak memerlukan
pendidikan secara khusus.
e.
Lebih
cendrung bersidat padat karya.
f.
Tempat
usaha tidak tetap dan tidak terdaftar.
g.
Tidak
memiliki izin usaha yang resmi dari pemerintah.
2.
Bentuk
usaha sektor informal
Dalam
kehidupan sehari-hari sering kita temui sektor usaha informal. Contohnya sektor
usaha informal antaralain, pengrajin, tukang ojek,pedagang kakilima, tukang
bakso, pedangang buah dan sebagainya.
3.
Peranan
sektor usaha informal
·
Membantu
menyediakan lapangan kerja
·
Menjadi
sumber pendapatan
·
Meningkatkan
kesejateraan masyarakat
4.
Faktor
penyebab adanya sektor iformal
·
Pemenuhan
kebuuhan hidup
·
Kepadatan
penduduk
·
Pembangunan
tidak merata
5.
Melihat
sektor informal di indonesia
a.
Sejarah
munculnya kegiatan sektor informal di indonesia
Menurut francois valentjin dalam candrakirana(1995:2)
kegiatan-kegiatan seperti yang dikemukakan pada ekonomi informal saat ini sudah
sejak tahun1724 dikota batavia( jakarta). Dikatakannya bahwa saat itu
disepanjang jalan kota terdapat penjaja-penjaja yang berkeliling membawa segala
macam barang yang diperdagangkan. Mereka menjual bemacam-macam sayuran,
porselin,kain, barang kerajinan, teh, roti, air minum, bunga, pakaian bekas,
kaos kaki dan lain-lain. Praktik pejualan semacam itu sebelumnya dilarang oleh
VOC dan baru baru diperbolehkan pada tahun 1739.
Dalam kajian lain ada yang menyimpulkan bahwa cikal bakal
ekonomi informal perkotaan mulai muncul pada abad ke-19, kemudian mengambil
bentuk modernnya pada dasawarsa 1920 atau 1930-an, sedangkan mencapai proporsi
dominannya mulai dasawarsa 1950-an( candrakirana. 1995:2). Pada abad ke 19
tenaga kerja disektor pertanian mulai berlimpah karena laju pertumbuhan
penduduk yang tinggi. Hal ini membuat semakin banyak tenaga kerja mencari
sumber penghidupan lain.
b.
Persoalan
sektor informal
·
Ketidakefesienan
Adanya
sektor informal dapat menunjukan adanya ketidakefesienan ekonomi perkotaan.
Preman, ataupun apapun namanya yang mengelola secara informal pelaku sektor
informal ini menerima uang yang sangat besar jumlahnya sementara pelaku sektor
informal bisa dikatakan tidak menerima peningkatan pelayanan apapun dari kota,
selain keamanan pelaku sektor informal dari perusakan.
·
Merugikan
konsumen
Dari
sisi konsumen, sebenarnya tidak pula semua diuntungkan dengan harga murah,
karena untuk beberapa jenis jasa tertentu konsumen dari sektor informal ini
sebenarnya membayar lebih mahal. Sebagai contoh adalah konsumen air bersih dari
penjajah air informal. Konsumen untuk jenis ini sangat dirugikan oleh
ketidakmampuan pemerintah kota menyediakan air bersih
·
Kesemerawutan
·
Terusiknya
lingkungan hidup
c.
Menata
sektor informal yang lebih baik
Ø
Langkah-langkah
menata sektor informal
1.
Pmerintah
mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tepat
2.
Penyedian
fasilitas oleh pemerintah
3.
Orientasi
pembinaan unit-unit sektor informal
4.
Pemerintaha
menciotkan kepercayaan kepada pengelola sektor informal
5.
Adanya
penataan aturan kelembagaan yang seimbang.
Ø
Rahasian keberhasilan seorang wirusaha
Faktor
keberhasilan seorang wirausaha adalah kemampuan dan kemauan, tekad yang kuat
dan berkerja keras dan mengenal peluang yang ada dan berusaha meraihnya ketika
ada kesempatan. Kreatif dan menggunakan hasil kreativitasnya itu dalam
usahanya.
C.
UKM
DAN GLOBALISASI
1.
Pengertian
UKM dan GLOBALISASI
UKM adalah sebuah istilah yang mengacu kejenis usaha
kecil yang memiliki kekayaan paling banyak Rp.200 jt, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usahanya berdiri sendiri. Menurut Keppres RI NO.99 tahun 1998:
pengertian UKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yangberskala kecil dengan bidang
usaha secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi
untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Kriteria usaha kecil menurut UU No.9 Tahun 1995 adalah
sebagai berikut:
a.
Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp.200 jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
b.
Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar
c.
Milik
warga negara indonesia
d.
Berdiri
sendiri
e.
Benrbentuk
usaha orang perorangan, badan usaha tidak berbadan hukum.
Secara otentik pengertian usaha kecil diatur dalam Bab i
pasal 1 Ayat (1) UU No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil yaitu “kegiatan ekonomi
masyarakat yang berskala kecil dan memenehui kriteria kekayaan bersih atau
hasil pendapatan tahunan, serta kepemilikan sebagaimana yang ditentukan dalam
undang –undang ini.”
Kata globalisasi diambil dari kata global, Yang maknanya
adalah Universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali
skedar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisimana
orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau
proses sejarah atau proses alamiah, yang akan membawa seluruh bangsa dan negara
didunia makin terikat satu sama lain, memwujudkan suatu tatanan kehidupan baru
atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis,
ekonomi, dan budaya masyarakat.
Disi
lain, ada yang melihat globalisasi ssebagai sebuah proyek yang diusung oleh
negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif
atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah
kapitalisme dalam bentuk paling mutakhir.negara-negara yang kuat dan kaya
praktis akan menguasai dan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil
makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cendrung
berpengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi dunia, bahkan berpengaruh
terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore levitte
merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah globalisasi pada tahun
1985.
Ciri globalisasi
·
Perubahan
dalam konsep ruang dan waktu.
·
Pasar
dan produksi ekonomi dinegara-negara bebeda menjadi saling bergantung sebagai
akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, meningkatkan
pengaruh-pengaruh perusahan
multinasional, dan dominasi organisasi semacam WTO
·
Peningkatan
interaksi cultural melalui perkembangan media massa.
·
Meningkatnya
masalah bersama pada bidang lingkungan hidup, kritis multinasional, inflasi
regional dan lain-lain.
2.
Perkembangan
UKM di Indonesia
Pengalaman menghadapi krisis ekonomi sebelumnya koperasi
dan UKM masih tetap bertahan, namun pada krisi ekonomi global saat ini koperasi
dan UKM diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi kedepan. Dengan marak
munculnya lembaga keuangan micro seperti ventura, BPR dan sebagainya.
Secara otentik, pengertian usaha kecil diatur dalam bab 1
pasal 1 ayat(1) undang-undang No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil. Yaitu
“kegiatan ekonomi masyarakat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan
bersih atau hasil pendapatan tahunan, serta kepemilikan, sebagaimana yang
ditentukan dalam undang-undang ini.”
Perkembangan UKM di indonesia terbentur oleh beberapa
kendala seperti manajemen, sumber daya manusia, permodalan, keterampilan,
keahlian, tingkat kemampuan, pemasaran dan kewirausahaan. Dilihat dari lemahnya
kemampuan manejeral dan sumber daya manusia misalnya, mengakibatkan pengusaha
kecil tidak mampu melanjutkan usahanya dengan baik, dilihat dari lemahnya akses
permodalan atau keuangan, dengan jumlah modal yang terbatas para pengusaha
kecil sulit untuk mengembangkan usahanya.
Ada beberapa karakteristik usaha kecil yaitu:
a.
Tidak
adanya pembagian yang jelas antara administrasi dan operasi.
b.
Rendahnya
akses industri kecil terhadap lembaga-lembaga kredit formal sehingga mereka
cendrung menggntungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau modal –modal
lain seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara serta rentenir.
c.
Sebagian
besar usaha kecil belum berstatus badan hukum
d.
Dilihat
dari golongan industri tampak bahwa sepertiga bagian dari seluruh industri
kecil bergerak pada kelompok usaha makanan dan minuman.
3.
Peranan
UKM di Indonesia
Usaha kecil sebenarnya usaha yang paling kuat dalam
mengahadapi tantangan globalisasi ekonomi sekarang ini. Hal ini terbukti dengan
krisis ekonomi usaha yang banyak bertahan adalah usaha kecil. Mengapa demikian?
Hal ini disebabkan pengusaha kecil dalam perjalanan usahanya banyak yang
mandiri dan hidup dengan modal sendiri, berkembang dari pasar yang dibangun
sendiri dan maju dari hasil kerja kerasnya sendiri.
Bila dikaitkan dengan konsep “globalisasi”, maka michel
hummer dan james costumer,competition dan change. Pelanggaran menjadi penentu
esaing semakin banyak dan perubahan menjadi konstan. Yang menjadi tantangan UKM
di Indonesia yaitu bagaimana UKM di Indonesia menjalankan peran strategisnya
dalam perekonomian Indonesia dalam mengahadapi globalisasi. Disini UKM di
tuntut harus mampu bertahan dan berkembang, sehingga factor yang harus
dperhatikan adalah pengembangan permodalan serta informasi pasarnya. UKM bisa
maju karakteristik usaha kecil yang dikemukakan diatas tidak lagi dalam melekat
dalam diri para pengusaha kecil.
Sekarang saatnya para usaha kecil memegang peranan
penting dalam perekonomian yang bisa membentengi bangsa ini dari kemiskinan.
Dengan semakin berkembangnya usaha-usaha kecil akan semakin banyak terserap
tenaga kerja dan pendapatan masyarakat akan semakin merata.
D.
TRAFFICING
A.
Pengertian
trafficking
Istilah
perdagangan orang atau trafficking in person oleh PBB didefinisikan sebagai “
perekrutan”, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang,
dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain,
penculikan,kecurangan, penyalahgunaan kekerasan, atau posisi rentan atau
memberi atau menerima bayaran atau manfaat memperoleh izin dari orang yang
memiliki wewenang atas orang lalin, untuk tujuan eksploitasi.
Jadi,
ada tiga elemen pokok dalam trafficking yaitu :
1.
Perbuatan
: merekrut, mengangkut, memidahkan, menyembunyikan atau menerima.
2.
Sarana
(cara ) untuk mengendalikan korban: ancaman, penggunaan paksaan, berbagai
bentuk kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan
atau posisi rentan atau pemberian/ penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali ata korban.
3.
Tujuan
: eksploitasi, setidaknya untuk prostitusi atau bentuk ekploitasi seksual,
kerja paksa, perbudakan, penghambaan, pengambilan organ tubuh.
B.
Kasus
traficking di indonesia
Data
dari organisasi migrasi internasional menunjukan bahwa antara maret 2005 hingga
juli 2006 setidaknya ada 1.231 warga negara indonesia yang menjadi korban
traficking, sebanyak 55 % di eksploitasi di sektor rumah tangga, dan 21 % di
paksa menjadi pekerja seks. Ironisnya
walaupun jumlah traficking dari tahun ketahun meningkat tapi kasus yang
diselesaikan dipengadilan juga mengikuti fenomena gunung es, kurang dari 1 %
saja. Ini menunjukan masih kurangnya perhatian terhadap masalah traficking,
atau mungkin juga minimnya pemahaman masyarakat sehingga ikut pula
melanggengkan praktek-praktek traficking.
C.
Dampak
traficking
para
korban perdagangan manusia mengalami banyak hal yang mengerikan. Luka fisik dan
psikologis, termasuk penyakit dan pertumbuhan yang terhambat, seringkali
meninggalkan pengaruh permanen yang mengasingkan para korban dari keluarga dan
masyarakat mereka. Para korban perdagangan manusia sering kali kehilangan
kesempatan penting untuk mengalami perkembangan sosial, moral, dan spritual.
D.
Upaya
penanggulanganan trafficking
Negara
sebagai penanggung jawab kesejahteraan warganya telah menunjukan perhatiannya
dengan mengesahkan rancangan undang-undang pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang (RUU PTPPO) menjadi undang-undang (No.21 tahun 2007 ) pada
tanggal 20 maret 2007 lalu.peraturan nasional yaitu KUHP undang-undang No.4
tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, UU No.3 tahun 1997 tentang pengadilan
anak, UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. UU No.39 tahun 1999
tentang HAM, dan kepres No.88 tahun 2002 tentang rencana aksi nassional
pengahapusan perdagangan perempuan dan anak dalam pelaksanaannya dilapangan.
Dalam KUHP pasal yang digunakan adalah Pasal 285; pasal 287-298; passal 324
pasal 506 KUHP. Pasal 83 dan pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindugan
anak juga sering digunakan.
E.
Alasan
maraknya kasus trafficking di Indonesia
Kasus
trafficking dewasa ini meningkat karena beberapa faktor yaitu;
a.
Adanya
kelemahan pada perangkat hukum ( peraturan perundang-undangan) di Indonesia.
b.
Faktor-faktor
dari luar peraturan perundang-undangan
Kelemahan
pada perangkat hukum disebabkan banyaknya peraturan yang sulit untuk diterapkan
pada kasus- kasus traficking yang berhasil di ungkap oleh aparat.
Alasan
lainnya adalah paradigma pemerintah yang memandang tenaga kerja sebagai komoditi
sehingga hak-hak asasi mereka sering terlupakan. Alasan lainya adalah
faktor-faktor sosial yang berkembang di masyarakat, adanya diskrimanasi
terhadap perempuan, adanya kelemahan yang datang dari aparat penegak hukum yang disebabkan
kekurang tahuan mereka terhadap trafficking. Sehingga penanganan korban tindak
trafficking di ditindak dengan cepat dan tegas. Padahal seharusnya aparat
penegak hukum melindungi masyarakat dari segala bentuk penganianyaan yang
menghilangkan hak-hak seseorang.
F.
Upaya
memberantas trafficking
13-15
februari 2008, PBB menyelenggarakan forum wina dalam memerangi perdagangan
manusia. PBB mengestimasi keuntungan yang diraup para peluu perdagangan orang
dari hasil eksploitasi mereka mencapai $ 31,6 milyar setiap tahunnya, sekitar
2,5 juta orang diperdagangkan setiap waktunya. 80% dari mereka adalah perempuan
dan anak-anak. Hampir setiap negara di hadapkan dengan permadalahan perdagangan
orang temasuk Indonesia, menurut Global wacth against labour, yaitu sebuah
lembaga internasional yang menangani perdagangan anak, Indonesia menjadi salah
satu negara yang memiliki porsi terbesar korban perdagangan. Untuk meningkatkan
upaya dalam memerangi trafficking maka sejak april 2007, perangkat hukum
Indonesia diperkaya dengan UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan
perdagangan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO).
Vienna forum to
fight human tafficking diselenggarakan tanggal 13-15 februari di wina
austria, dan dihadiri oleh sekitar 1.400 peserta tujuan utama acara ini adalah
memperkenalkan dan menjelaskan mengenai bali process, peran dan manfaatnya
sebagai model kerjasamaregional dalam upaya memberantas perdagangan manusia. Bali process telah dan tetap menjadi
kontribusi yang berharga dalam upaya memerangi dan memberantas perdagangan manusia
di kawasan asia pasifik dan sekitarnya, melalui upaya penguatan dan fasilitasi
kerjasama informal diantara pembuat kebijakan, pakar dan praktisi dari 50
negara, maupun kerjasama daengan berbagai organisasi regional dan
internasional. Diharapkan bali process akan menjadi inspirasi dan model bagi
pengembagan kerjasama regional di kawasan lainya khususnya dalam upaya
memerangi kejahatan perdagangan manusia maupun kejahatan yang teorganisir
lainya.
Meskipun demikian, dengan undang-undang saat
ini berlaku, dalam 2 tahun terakhir penegak hukum telah membuat usaha yang
cukup berarti. Pada tahun 2003 telah dicatat bahwa 84 pelaku telah ditangkap,
dan 27 diantaranya telah dijatuhi hukuman 5-6 bulan penjara.2004, 53 pelaku
telah ditangkap dan 44 diantaranya telah dibuktikan bersalah dalam kejahatan
perdangan manusia ( Irianto, 2006:263).
G.
Deklarasi
medan
Indonesia
telah menjadi tuan rumah acara konferensi asia tenggara tentang perdagangan
anak diselenggarakan dimedan pada
tanggal 29-30 maret 2004. Dan menghasilkan deklasi medan dengan 15 komitmen.
1.
Mengembangkan
toleransi nol dalam masyarakat kami terhadap eksploitasi seks dan perdagangan
anak-anak.
2.
Memperkuat
kerjasama dan koordinasi kami dalam segala tingkat,baik dalam negeri maupun
lintas perbatasan, tertuma dengan memperhatikan celah antara pencegahan dan
perlindungan anak-anak terhadap perdagangan untuk di jadikan pekerja seks.
3.
Mendorong
seluruh jajaran pemerintah untuk mengesahkan instrumen internasional utama yang
berhubungan dengan perdagangan dan eksploitasi seks anak-anak dan meyebarkan
secara luas;
4.
Meneruskan
pekerjaan untuk selanjutnya meningkatkan pembuatan undang-undang agar lebih
peka terhadap anak yang melindungi hak serta kebutuhan dari anak-anak yang
diperdagangkan, membantu, penyebaran kesegala tingkat masyarakat dan memastikan
pemberlakuannya.
5.
Memajukan
perkembangan dan persetujuan pemakaian lintas perbatasan guna mendukung
idebtifikasi dan penututan para pedagang dan pelaku eksploitasi, serta
memastikan penyelamatan korban secara sistematis dari perdagangan, dengan
prosedur repatriasi yang menghormati hak serta martabat anak-anak.
6.
Menempatkan
partisipasi anak-anak, terutama para
korban, sebagai prioritas dalam semua agenda yang memeperhatikan perdagangan
anak khususnya dalam pencegahan, deteksi dan perlindungan dini,serta
pengembuhan dan rintegrasi sosial.
7.
Mendorong
segala usaha untuk memberi wewenanga pada anak-anak dan orang muda untuk
melindungi diri mereka sendiri melalui pendidikan, pelatihan dan kesempatan
kerja yang aman serta menegembangkan partisipasi mereka dalam segala hal yang
mempengaruhinya.
8.
Mendorong
dan mendukung usaha-usaha untuk memperkuat para keluarga dan komunitas untuk
lebih melindungi anak-anak dari perdagangan melalui penyadaran pengasuhan,
pendidikan keluarga, dan kesempatan berkembang untuk mendapatkan alternatif
sumber pendapatan.
9.
Mengembangkna
pentingnya pendidikan yang bermutu dan relevan bagi anak-anak pada segala
tingkat sebagai strategi preventif, mengakui pentingnya kepekaan gender pada
anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan, serta pelatihan keterampilan
sebagai bekal hidup termasuk penyadaran sosial dan lingkungan .
10. Meningkatkan dan memperkuat layanan-layanan khusus yang
mendukung penyembuhan dan reintegrasi korban anak-anak, memastikan prosedur
yang peka pada anak yang sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional
dan dengan penekanan pada pembangunan kapasitas dalam kerja dan konseling
sosial.
11. Meningkatkan dan memperkuat pengumpulan data, riset, dan
sistem monitoring yang menekankan pada data yang tidak agregat, termasuk pada
tingkat komunitas, untuk memonitor tern serta menginformasikan kebijakan dan
pencarian.
12. Meningkatkan kemitraan dengan sektor swata, termasuk
industri turisme,perusahaan transportasi, dan industri hiburan untuk mengambil
peran aktif untuk memberantas perdagangan anak-anak, melalui penyadaran
pengassuh dan pendidik, pelaksanaan kode etik, pelaporan kasus-kasus yang
merugikan mengenai perdagangan dan penyerahan korban untuk layanan-layanan ini.
13. Menganjurkan pemerintah dan perwakilan multi-lateral dan
koporasi untuk mengeluarkan kebijakan ekonomi, yang ramah dengan anak-anak
dalam wilayah itu untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi disparitas.
14. Mengajurkan pemerintah dan para donor, sektor swasta dan
komunitas sejenis untuk memprioritaskan lebih tinggi untuk alokasi
sumber-sumber yang memadai guna memberantas bentuk perdagangan manusia(
anak-anak) tertutama dijadikan pekerja seks.
15. Menyusun bahwa deklarasi medan akan dikaji ulang
sehubungan dengan mekanisme monitoring untuk komitmen regional EAP dan rencana
kerja melawan eksploitasi seks komersial terhadap anak-anak.
H.
Masalah
trafficking ditinjau dai ilmu- ilmu sosial
Dilihat
dari ilmu ekonomi hendaknya manusia sebagai pelaku ekonomi harus mampu menggali
potensi diri untuk di manfaatkan dengan baik dan menghasilkan sesuatu dalam
jalurnya yang benar, tidak melanggar hukumm serta merupakan usaha yang legal.
Jadi setia pelaku ekonomi melakukan kegiatan ekonominya dengan legalitas yang
memberikan ketenangan dalam menjalankan
profesinya. Dilihat dari ilmu geografi hendaknya manusia mampu menjalankan
upaya mitigasi internal dengan memotivasi anggota keluarga untuk tidak
tejerumus kedalam hal-hal yang mampu merusak kondisi sosial masyarakat yang
sudah terjaga dengan baik. Dilihat dari ilmu sejarah, hendaknya manusia
bercermin dari peristiwa maraknya perdagangan manusia yang ssemuanya itu hanya
membawa penderitaan pada pelaku, menjadikan pengalaman masa lalu guru yang
terbaik.
Dilihat
dari ilmu antropologi, maka manusia sebagai mahluk yang berbudaya hendaknya
mampu menciptakan budaya yang peduli tehadap lingkungan sosialnya. Agar tidak
terjadi bencanan yang mampu menghansukan masa depan anak bangsa. Dilihat dari
ilmu sosiologi, manusia sebagai mahluk sosial hendaknya mampu berkerja sama,
bahu membahu untuk menciptaka lapangan kerja yang memadai, sehingga pola hidup
serta perilaku yang baik. Dilihat dari ilmu kewarganegaraan, setiap pelaku
adalah warga negara yang wajib mematuhi dan menaati hukum yang ada serta
menjadi warga negara yang baik. Penegakan hukum di Indonesia terkait dengan
kasus trafficking sangat penting, agar ada efek jera terhadap para pelakunya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa
baik urbanisasi, sektor informal,UKM dan Globalisasi maupun trafficking, itu
rata-rata memiliki permasalahan, permasalahan yang di timbulkan pun bukan
permasalahan biasa karna permasalahan yang di timbulkan akan berakibat pada
kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, diatas kita telah membahas dari
pengertian sampai upaya pemerintah untuk menangani permasalahan yang
ditimbulkan.
B.
Saran
Setelah membaca makalah kami, diharapkan mahasiswa mampu
memahami isi makalah tersebut, dan mampu untuk mengetahui masalah-masalah apa
saja yang di timbulkan serta mampu untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Daldjoeni,N.
1998. Geografi kota dan desa. Bandung
: alumni
Nani
Suwondo.1982. hukum dan kependudukan. Bandung,
ofset angkas
Suharso.(1972).
Urbanisasi di indonesia.prisma
No.7.jakarta :LP3ES
Sutrisno
Hadi.1987. Urbanisasi permasalahanya. Jakarta
: rajawali press
Sudisman,U
& sari A (1996). Undang-undang usaha
kecil 1995 dan peraturan perkoperassian. Jakarta : mitainfo.
Sumodiningrat
gunawan (1994). “ tantangan dan peluang
pengembangan usah kecil”.jurnal tahunan cides,no.1 h. 157-164.
Alma,
buchari.2009.kewirausahaan.alfabeta:bandung
Kompas,19
mei 2008 sektor informal rentan. Jakarta
Suryana.2008. kewirausahaan, salemba empat
Tirtosudarmono,Riwanto.(2007).mencari Indonesia: demografi politik pasca
soeharto.jakarta ; yayasan obor indonesia