PENDIDIKAN ILMU SOSIAL



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Di era globalisai ini seiring dengan meningkatnya perkembagan teknologi yang semakin canggih, dan pertambahan jumlah penduduk yang luar biasa dengan cepat, di suatu sisi memberi dampak positif fan disisilain memberi dampak negatif, dampak positifnya adalah dengan perkembangan teknologi yang semakin modern dapat mempermudah orang dalam menjalani kehidupan sosial. Dengan dampak negatifnya yang juga banyak pula yakni denga  kemajuan teknologi seperti adanya jaringan internet banyak pihak yang menyalah gunakan fungsi internet sebagai media untuk menambah pengetahuan menjadi media kejahatan misalnya kejahatan perdagangan orang yang mudah kita cari di internet, situs penyedia seks dll. Oleh karena itulah pekembangan globalisasi saat ini akan kami bahas di bab selanjutnya.
B.     Rumusan masalah
Masalah yang kana kamu  bahas dalam makalah ini antaralain :
1.      Urbanisasi
2.      Sektor informal
3.      UKM dan Globalisasi
4.      Trafficking

C.     Tujuan
Tujuan dari makalah kami ini adalah
1.      Agar kita dapat mengetahui urbanisasi
2.      Agar mengatahui sektor informal
3.      Agar memahami UKM dan Globalisasi
4.      Agar memahami Trafficking

 BAB II
PEMABAHASAN
A.    Permasalahan Urbanisasi
1.      Pengertian urbanisasi
Pengertian Urbanisasi dapat dilihat dari berbagai sumber:
a.       Sudut pandang demogarafi: urbanisasi ini dilihat sebagai suatu proses yang ditunjukan melalui perubahan penyebaran penduduk dalam suatu wilayah.
b.      Sudut pandang ekonomi: urbanisasi adalah perubahan struktural dalam sektor mata pencaharian.
c.       Sudut pandang sosiologis: urbanisasi dikaitkan dengan sikap hidup penduduk dalam lingkungan  pedesaan yang mendapat pengaruh dari kehidupan kota.
d.      Sudut pandang geografi: urbanisasi ini dilihat dari segi distribusi,difusi perubahan dan pola menurut waktu dan tempat, hal ini tercermin dari kenyataan.
2.      Sejarah urbanisasi
Sebenarnya proses urbanisasi telah berlangsung cukupp lama sekitar 3500 tahun sebelum masehi, akan tetapi proses urbanisasi berjalan lambat. Urbanisasi berskala secara luas baru sekitar thun 1800 sesudah revolusi industri yang diiringi tumbuhnya kota industri modern dengan ciri antara lain memiliki teknologi yang cukup maju dan organisasi sosial yang kompleks.
a.       Faktor pendorong dan penarik Urbanisasi
1.      Faktor pendorong
a)      Kurang bervariasinya peluang kerja dan kesempatan berusaha, khususnya luar sektor pertanian.
b)      Semakin sempitnya lahan pertanian.
Minimnya kepemilikan lahan pertanian setiap tahunya semakin meningkat. Ini berarti jumlah(luas) lahan pertaniann setiap tahunya semakin menurun. Padahal disisi lain kebutuhan masyarakat akan lahan pertanian semakin meningkat, seiring semakin bertambahny jumlah penduduk.Semakin banyaknya lahan pertanian yang kini telah beralih fungsi menjadi kawasan perkotaan sebagai dampak dari proses urbanisasi, juga telah mengancam sektor pertanian kita.
c)      Rendahnya upah tenaga kerja. Rendahnya upah tenaga kerja sangat mempengaruhi produktivitas pekerja itu sendiri. Kebijakan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah di daerahy belum sepenuhnya memenuhi standar kehidupan hidup minimum (KHM), sehingga para pekerja lebih memilih sebagai urban dengan standar upah dikota yang lebih tinggi.
d)     Keterbatasan sarana dan prasarana sosial. Infrastruktur adalah tuntutan pertama dan utama dari setiap daerah.
e)      Adanya perasaan lebih terpandang bila dapat berkerja di kota.
f)       Merasa tidak cocok lagi dengan pola kehidupan didesa.
2.      Faktor penarik
a)      Lebih bervariasinya peluang kerja dan kesempatan berusaha dikota (dikota lebih banyak lapangan pekerjaan).
b)      Upah tenaga kerja dikota lebih relatif lebih besar.
c)      Ketersedian sarana dan  prasarana sosial yang kompleks.
Keadaan lingkungan dan kehidupan dikota lebih menyenangkan antara lain tersedia pendidikan, tempat hiburan dan transportasi lancar.
b.      Faktor kecepatan Urbanisasi
1)      Tingkat pendidikan penduduk yang terlibat
2)      Tingkat kesehatan masyarakat
Rendahnya kualitas kesehatan penduduk umumnya disebabkan oleh:
·         Lingkungan yang tidak sehat
·         Gizi makanan yang rendah
·         adanya penyakit- penyakit menular
·         presentase penduduk yang miskin
·         latar belakang pertanian di daerah pedesaan
·         kondisi geografis
·         fungsi serta peranan faktor penarik
·         tingkat kebutuhan akan lapangan pekerjaan, dll.
3.      Masalah Penduduk
a.       Masalah Penduduk di pedesaan
Masalah penduduk dipedesaan pada umumnya berupa kurangnya kesempatan kerja dibidang pertanian, walaupun teknologi baru dibidang pertanian(pupuk, bibit unggul, insektisida) telah memperluas kesempatan kerja tetapi belum juga mampu menyerap pertambahan tenaga kerja, akibat pertambahan penduduk yang pesat. Hal ini disertai dengan datangnya komunikasi dan transportasi yang lancar menjadikan orang desa peka terhadap perkembangan kota dan mendorong urbanisasi. Namun perkembangan yang lambat  dibidang pertanian dibandingkan dengan perkembangan penduduk, merupakan hambatan utama bagi kemajuan negara.

b.      Masalah penduduk diperkotaan
Massalah persedian ruang yang semakin terbatas terutama masalah perumahan untuk golongan lemah dan masalah hunian liar atau daerah slum yang nampaknya terus berkembang di berbagai kota madyya dan kota besar, lebih-lebih kota metropolitan.

c.       Dampak urbanisasi
Dampak urbanisasi terhadap masalah kehidupan penduduk dan lingkungan di pedesaan serta perkotaan di indonesia.
Dampak urbanisasi yang terjadi didesa atau daerah asal antaranya.
v  Terjadinya kekurangan tenaga kerja berusia muda, karena mereka yang muda banyak yang pindah kekota untuk mencari pekerjaan.
v  Sulit mencari tenaga kerja terdidik, karena mereka yang mempunyai pendidikan cukup tinggi tidak mau kembali kedesanya, sehingga perkembangan didesa mengalami hambatan karena kekurangan tenaga kerja terdidik.
v  Sulit mencari tenaga penggerak pembangunan, karena yang masih tinggal didesa hanyalah anak-anak dan orang tua.
Dampak urbanisasi bagi perkotaan atau daerah tujuan diantaranya:
Ø  Di bidang ekonomi, banyak pengangguran, dan pekerjaan kasar( tukang becak, buruh bangunan, calo, tukang parkir).
Ø  Dibidang sosial, banyaknya tunawisma(gelandangan) dan gubuk-gubuk liar di tengah kota yang umumnya terdapat di pinggir sungai atau rel kereta api dan kolong jembatan.
Ø  Dibidang keamanan, banyak yang terjadi kriminalitas (kejahatan) dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
Ø  Dibidang transportasi, banyak terjadi kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, dan jumlah angkutan umumyang idak mencukupi jumlah penumpang.
Dampak urbanisasi terhadap pertumbuhan kota dan perkembangan pendidikan di daerah perkotaan di Indonesia.
*     Dapat diperoleh tenaga kerja murah dikota yang sangat dibutuhkan bagi pembangunan kota dan industri, terutama tenaga kerja kasar, seperti kuli, dan buruh bangunan.
*     Orang yang berurbanisasi dengan tujuan menuntut ilmu/ sekolah, dapat diharapkan mau kembali kedesa/ daerah asalnya setelah menyelesaikan pendidikannya untuk membangun daerahnya. Itu sebabnya pendidikan juga harus berorientasi kedesa agar orang-orang cerdik pandai bersedia bekerja di daerah/didesa setelah menamatkan pendidikannya.
d.      Penanggulangan Urbanisasi
·         Penanggulangan dampak negatif urbanisasi
a.       Pemerataan pembangunan industri sampai kedesa-desa
b.      Pembangunan infrastruktur jalan kedesa-desa, sehingga memperlancar hubungan desa dengan kota
c.       Mengoptimalkan usaha pertanian, sehingga tingkat pendapatan masyarakat desa meningkat.
d.      Pembangunan fasilitas umum didesa, seperti listrik, puskesmas, sekolah, pasar dan lain-lain.

4.      Strategi penanganan masalah tenaga kerja di pedesaan
Masalah utama yang dihadapi di daerah pedesaan nampaknya adalah masalah pekerja miskin dan bukan semata-mata masalah setengah pengangguran tersembunyi. Meskipun kedua masalah yang belakangan ini tidak kurang penting artinya, tak berkelebihan bahwa industrialisasi pedesaan merupakan bagian penting dalam strategi penanganan ketenaga kerjaan di daerah pedesaan. Dengan kata lain, dibutuhkan kebijakan yang mampu menunjang terciptanya pekerjaan pekerjaan-pekerjaan produktif, penekanan lebih pada produktif ketimbang pada pekerjaan.peranan swasta dalam menanggulangani masalah tersebut perlu lebih digalakan. Bila dianggap perlu pemerintah dapat memberikan subsidi atau intensif pajak swata bagi yang berminat mengembangkan industri padat karya didaerah pedesaan.
Untuk mengembangkan industri di pedesaan mereka yang bermodal perlu diikut sertakan untuk menanamkan modal mereka dalam perusahaan yang mengembangkan industri pedesaan, dengan cara menjual saham dengan mereka. Kemungkinan lain yang perlu dipikirkan adalah mengambil alih lahan –lahan dari pemilik lahan yang luas dengan ganti rugi yang pantas, kemudian mereka diarahkan untuk mengembangkan industri petani-petani yang tidak memiliki tanah, tetapi untuk mendukung usaha ini diperlukan pengawasan dan sistem administrasi yang teliti.

5.      Tindakan pemerintah terhadap Urbanisasi
a)      Melatih warga masyarakat yang produktif dan memberikan keterampilan sehingga mereka mampu untuk membuka lapangan usaha sendiri.
b)      Mulai mengembangkan kegiatan dibidang agraris
c)      Mencegah timbulnya urbanisasi dengan cara meningkatkan tingkat penghasilan didesa.
d)     Meningkatkan taraf pendidikan masyarakat
B.     Sektor informal
1.      Pengertian sektor informal
Sebagai usaha informal adalah sektor usaha yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Usaha nya berskala kecil
b.      Peralatan yang digunakan sederhana
c.       Jumlah modal yang dimiliki relatif kecil
d.      Kemampuan pengelolaan usaha biasanya diperoleh dari pengalaman, tidak memerlukan pendidikan secara khusus.
e.       Lebih cendrung bersidat padat karya.
f.       Tempat usaha tidak tetap dan tidak terdaftar.
g.      Tidak memiliki izin usaha yang resmi dari pemerintah.

2.      Bentuk usaha sektor informal
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita temui sektor usaha informal. Contohnya sektor usaha informal antaralain, pengrajin, tukang ojek,pedagang kakilima, tukang bakso, pedangang buah dan sebagainya.
3.      Peranan sektor usaha informal
·         Membantu menyediakan lapangan kerja
·         Menjadi sumber pendapatan
·         Meningkatkan kesejateraan masyarakat
4.      Faktor penyebab adanya sektor iformal
·         Pemenuhan kebuuhan hidup
·         Kepadatan penduduk
·         Pembangunan tidak merata
5.      Melihat sektor informal di indonesia
a.       Sejarah munculnya kegiatan sektor informal di indonesia
Menurut francois valentjin dalam candrakirana(1995:2) kegiatan-kegiatan seperti yang dikemukakan pada ekonomi informal saat ini sudah sejak tahun1724 dikota batavia( jakarta). Dikatakannya bahwa saat itu disepanjang jalan kota terdapat penjaja-penjaja yang berkeliling membawa segala macam barang yang diperdagangkan. Mereka menjual bemacam-macam sayuran, porselin,kain, barang kerajinan, teh, roti, air minum, bunga, pakaian bekas, kaos kaki dan lain-lain. Praktik pejualan semacam itu sebelumnya dilarang oleh VOC dan baru baru diperbolehkan pada tahun 1739.
Dalam kajian lain ada yang menyimpulkan bahwa cikal bakal ekonomi informal perkotaan mulai muncul pada abad ke-19, kemudian mengambil bentuk modernnya pada dasawarsa 1920 atau 1930-an, sedangkan mencapai proporsi dominannya mulai dasawarsa 1950-an( candrakirana. 1995:2). Pada abad ke 19 tenaga kerja disektor pertanian mulai berlimpah karena laju pertumbuhan penduduk yang tinggi. Hal ini membuat semakin banyak tenaga kerja mencari sumber penghidupan lain.
b.      Persoalan sektor informal
·         Ketidakefesienan
Adanya sektor informal dapat menunjukan adanya ketidakefesienan ekonomi perkotaan. Preman, ataupun apapun namanya yang mengelola secara informal pelaku sektor informal ini menerima uang yang sangat besar jumlahnya sementara pelaku sektor informal bisa dikatakan tidak menerima peningkatan pelayanan apapun dari kota, selain keamanan pelaku sektor informal dari perusakan.
·         Merugikan konsumen
Dari sisi konsumen, sebenarnya tidak pula semua diuntungkan dengan harga murah, karena untuk beberapa jenis jasa tertentu konsumen dari sektor informal ini sebenarnya membayar lebih mahal. Sebagai contoh adalah konsumen air bersih dari penjajah air informal. Konsumen untuk jenis ini sangat dirugikan oleh ketidakmampuan pemerintah kota menyediakan air bersih
·         Kesemerawutan
·         Terusiknya lingkungan hidup
c.       Menata sektor informal yang lebih baik
Ø  Langkah-langkah menata sektor informal
1.      Pmerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tepat
2.      Penyedian fasilitas oleh pemerintah
3.      Orientasi pembinaan unit-unit sektor informal
4.      Pemerintaha menciotkan kepercayaan kepada pengelola sektor informal
5.      Adanya penataan aturan kelembagaan yang seimbang.
Ø   Rahasian keberhasilan seorang wirusaha
Faktor keberhasilan seorang wirausaha adalah kemampuan dan kemauan, tekad yang kuat dan berkerja keras dan mengenal peluang yang ada dan berusaha meraihnya ketika ada kesempatan. Kreatif dan menggunakan hasil kreativitasnya itu dalam usahanya.
C.     UKM DAN GLOBALISASI
1.      Pengertian UKM dan GLOBALISASI
UKM adalah sebuah istilah yang mengacu kejenis usaha kecil yang memiliki kekayaan paling banyak Rp.200 jt,  tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usahanya berdiri sendiri. Menurut Keppres RI NO.99 tahun 1998: pengertian UKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yangberskala kecil dengan bidang usaha secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Kriteria usaha kecil menurut UU No.9 Tahun 1995 adalah sebagai berikut:
a.       Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200 jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar
c.       Milik warga negara indonesia
d.      Berdiri sendiri
e.       Benrbentuk usaha orang perorangan, badan usaha tidak berbadan hukum.
Secara otentik pengertian usaha kecil diatur dalam Bab i pasal 1 Ayat (1) UU No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil yaitu “kegiatan ekonomi masyarakat yang berskala kecil dan memenehui kriteria kekayaan bersih atau hasil pendapatan tahunan, serta kepemilikan sebagaimana yang ditentukan dalam undang –undang ini.”
Kata globalisasi diambil dari kata global, Yang maknanya adalah Universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali skedar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisimana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah atau proses alamiah, yang akan membawa seluruh bangsa dan negara didunia makin terikat satu sama lain, memwujudkan suatu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi, dan budaya masyarakat.
            Disi lain, ada yang melihat globalisasi ssebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk paling mutakhir.negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan menguasai dan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cendrung berpengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah globalisasi pada tahun 1985.
Ciri globalisasi
·         Perubahan dalam konsep ruang dan waktu.
·         Pasar dan produksi ekonomi dinegara-negara bebeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, meningkatkan pengaruh-pengaruh perusahan  multinasional, dan dominasi organisasi semacam WTO
·         Peningkatan interaksi cultural melalui perkembangan media massa.
·         Meningkatnya masalah bersama pada bidang lingkungan hidup, kritis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
2.      Perkembangan UKM di Indonesia
Pengalaman menghadapi krisis ekonomi sebelumnya koperasi dan UKM masih tetap bertahan, namun pada krisi ekonomi global saat ini koperasi dan UKM diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi kedepan. Dengan marak munculnya lembaga keuangan micro seperti ventura, BPR dan sebagainya.
Secara otentik, pengertian usaha kecil diatur dalam bab 1 pasal 1 ayat(1) undang-undang No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil. Yaitu “kegiatan ekonomi masyarakat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil pendapatan tahunan, serta kepemilikan, sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
Perkembangan UKM di indonesia terbentur oleh beberapa kendala seperti manajemen, sumber daya manusia, permodalan, keterampilan, keahlian, tingkat kemampuan, pemasaran dan kewirausahaan. Dilihat dari lemahnya kemampuan manejeral dan sumber daya manusia misalnya, mengakibatkan pengusaha kecil tidak mampu melanjutkan usahanya dengan baik, dilihat dari lemahnya akses permodalan atau keuangan, dengan jumlah modal yang terbatas para pengusaha kecil sulit untuk mengembangkan usahanya.

Ada beberapa karakteristik usaha kecil yaitu:
a.       Tidak adanya pembagian yang jelas antara administrasi dan operasi.
b.      Rendahnya akses industri kecil terhadap lembaga-lembaga kredit formal sehingga mereka cendrung menggntungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau modal –modal lain seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara serta rentenir.
c.       Sebagian besar usaha kecil belum berstatus badan hukum
d.      Dilihat dari golongan industri tampak bahwa sepertiga bagian dari seluruh industri kecil bergerak pada kelompok usaha makanan dan minuman.
3.      Peranan UKM di Indonesia
Usaha kecil sebenarnya usaha yang paling kuat dalam mengahadapi tantangan globalisasi ekonomi sekarang ini. Hal ini terbukti dengan krisis ekonomi usaha yang banyak bertahan adalah usaha kecil. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan pengusaha kecil dalam perjalanan usahanya banyak yang mandiri dan hidup dengan modal sendiri, berkembang dari pasar yang dibangun sendiri dan maju dari hasil kerja kerasnya sendiri.
Bila dikaitkan dengan konsep “globalisasi”, maka michel hummer dan james costumer,competition dan change. Pelanggaran menjadi penentu esaing semakin banyak dan perubahan menjadi konstan. Yang menjadi tantangan UKM di Indonesia yaitu bagaimana UKM di Indonesia menjalankan peran strategisnya dalam perekonomian Indonesia dalam mengahadapi globalisasi. Disini UKM di tuntut harus mampu bertahan dan berkembang, sehingga factor yang harus dperhatikan adalah pengembangan permodalan serta informasi pasarnya. UKM bisa maju karakteristik usaha kecil yang dikemukakan diatas tidak lagi dalam melekat dalam diri para pengusaha kecil.
Sekarang saatnya para usaha kecil memegang peranan penting dalam perekonomian yang bisa membentengi bangsa ini dari kemiskinan. Dengan semakin berkembangnya usaha-usaha kecil akan semakin banyak terserap tenaga kerja dan pendapatan masyarakat akan semakin merata.

D.    TRAFFICING
A.    Pengertian trafficking
Istilah perdagangan orang atau trafficking in person oleh PBB didefinisikan sebagai “ perekrutan”, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan,kecurangan, penyalahgunaan kekerasan, atau posisi rentan atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat memperoleh izin dari orang yang memiliki wewenang atas orang lalin, untuk tujuan eksploitasi.

Jadi, ada tiga elemen pokok dalam trafficking yaitu :
1.      Perbuatan : merekrut, mengangkut, memidahkan, menyembunyikan atau menerima.
2.      Sarana (cara ) untuk mengendalikan korban: ancaman, penggunaan paksaan, berbagai bentuk kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian/ penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali ata korban.
3.      Tujuan : eksploitasi, setidaknya untuk prostitusi atau bentuk ekploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, penghambaan, pengambilan organ tubuh.
B.     Kasus traficking di indonesia
Data dari organisasi migrasi internasional menunjukan bahwa antara maret 2005 hingga juli 2006 setidaknya ada 1.231 warga negara indonesia yang menjadi korban traficking, sebanyak 55 % di eksploitasi di sektor rumah tangga, dan 21 % di paksa menjadi pekerja seks. Ironisnya  walaupun jumlah traficking dari tahun ketahun meningkat tapi kasus yang diselesaikan dipengadilan juga mengikuti fenomena gunung es, kurang dari 1 % saja. Ini menunjukan masih kurangnya perhatian terhadap masalah traficking, atau mungkin juga minimnya pemahaman masyarakat sehingga ikut pula melanggengkan praktek-praktek traficking.
C.     Dampak traficking
para korban perdagangan manusia mengalami banyak hal yang mengerikan. Luka fisik dan psikologis, termasuk penyakit dan pertumbuhan yang terhambat, seringkali meninggalkan pengaruh permanen yang mengasingkan para korban dari keluarga dan masyarakat mereka. Para korban perdagangan manusia sering kali kehilangan kesempatan penting untuk mengalami perkembangan sosial, moral, dan spritual.
D.    Upaya penanggulanganan trafficking
Negara sebagai penanggung jawab kesejahteraan warganya telah menunjukan perhatiannya dengan mengesahkan rancangan undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (RUU PTPPO) menjadi undang-undang (No.21 tahun 2007 ) pada tanggal 20 maret 2007 lalu.peraturan nasional yaitu KUHP undang-undang No.4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, UU No.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, dan kepres No.88 tahun 2002 tentang rencana aksi nassional pengahapusan perdagangan perempuan dan anak dalam pelaksanaannya dilapangan. Dalam KUHP pasal yang digunakan adalah Pasal 285; pasal 287-298; passal 324 pasal 506 KUHP. Pasal 83 dan pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindugan anak juga sering digunakan.
E.     Alasan maraknya kasus trafficking di Indonesia
Kasus trafficking dewasa ini meningkat karena beberapa faktor yaitu;
a.       Adanya kelemahan pada perangkat hukum ( peraturan perundang-undangan) di Indonesia.
b.      Faktor-faktor dari luar peraturan perundang-undangan

Kelemahan pada perangkat hukum disebabkan banyaknya peraturan yang sulit untuk diterapkan pada kasus- kasus traficking yang berhasil di ungkap oleh aparat.
Alasan lainnya adalah paradigma pemerintah yang memandang tenaga kerja sebagai komoditi sehingga hak-hak asasi mereka sering terlupakan. Alasan lainya adalah faktor-faktor sosial yang berkembang di masyarakat, adanya diskrimanasi terhadap perempuan, adanya kelemahan yang datang  dari aparat penegak hukum yang disebabkan kekurang tahuan mereka terhadap trafficking. Sehingga penanganan korban tindak trafficking di ditindak dengan cepat dan tegas. Padahal seharusnya aparat penegak hukum melindungi masyarakat dari segala bentuk penganianyaan yang menghilangkan hak-hak seseorang.
F.      Upaya memberantas trafficking
13-15 februari 2008, PBB menyelenggarakan forum wina dalam memerangi perdagangan manusia. PBB mengestimasi keuntungan yang diraup para peluu perdagangan orang dari hasil eksploitasi mereka mencapai $ 31,6 milyar setiap tahunnya, sekitar 2,5 juta orang diperdagangkan setiap waktunya. 80% dari mereka adalah perempuan dan anak-anak. Hampir setiap negara di hadapkan dengan permadalahan perdagangan orang temasuk Indonesia, menurut Global wacth against labour, yaitu sebuah lembaga internasional yang menangani perdagangan anak, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki porsi terbesar korban perdagangan. Untuk meningkatkan upaya dalam memerangi trafficking maka sejak april 2007, perangkat hukum Indonesia diperkaya dengan UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO).
 Vienna forum to fight human tafficking  diselenggarakan tanggal 13-15 februari di wina austria, dan dihadiri oleh sekitar 1.400 peserta tujuan utama acara ini adalah memperkenalkan dan menjelaskan mengenai bali process, peran dan manfaatnya sebagai model kerjasamaregional dalam upaya memberantas perdagangan manusia. Bali process telah dan tetap menjadi kontribusi yang berharga dalam upaya memerangi dan memberantas perdagangan manusia di kawasan asia pasifik dan sekitarnya, melalui upaya penguatan dan fasilitasi kerjasama informal diantara pembuat kebijakan, pakar dan praktisi dari 50 negara, maupun kerjasama daengan berbagai organisasi regional dan internasional. Diharapkan bali process akan menjadi inspirasi dan model bagi pengembagan kerjasama regional di kawasan lainya khususnya dalam upaya memerangi kejahatan perdagangan manusia maupun kejahatan yang teorganisir lainya.
 Meskipun demikian, dengan undang-undang saat ini berlaku, dalam 2 tahun terakhir penegak hukum telah membuat usaha yang cukup berarti. Pada tahun 2003 telah dicatat bahwa 84 pelaku telah ditangkap, dan 27 diantaranya telah dijatuhi hukuman 5-6 bulan penjara.2004, 53 pelaku telah ditangkap dan 44 diantaranya telah dibuktikan bersalah dalam kejahatan perdangan manusia ( Irianto, 2006:263).
G.    Deklarasi medan
Indonesia telah menjadi tuan rumah acara konferensi asia tenggara tentang perdagangan anak diselenggarakan dimedan  pada tanggal 29-30 maret 2004. Dan menghasilkan deklasi medan dengan 15 komitmen.
1.      Mengembangkan toleransi nol dalam masyarakat kami terhadap eksploitasi seks dan perdagangan anak-anak.
2.      Memperkuat kerjasama dan koordinasi kami dalam segala tingkat,baik dalam negeri maupun lintas perbatasan, tertuma dengan memperhatikan celah antara pencegahan dan perlindungan anak-anak terhadap perdagangan untuk di jadikan pekerja seks.
3.      Mendorong seluruh jajaran pemerintah untuk mengesahkan instrumen internasional utama yang berhubungan dengan perdagangan dan eksploitasi seks anak-anak dan meyebarkan secara luas;
4.      Meneruskan pekerjaan untuk selanjutnya meningkatkan pembuatan undang-undang agar lebih peka terhadap anak yang melindungi hak serta kebutuhan dari anak-anak yang diperdagangkan, membantu, penyebaran kesegala tingkat masyarakat dan memastikan pemberlakuannya.
5.      Memajukan perkembangan dan persetujuan pemakaian lintas perbatasan guna mendukung idebtifikasi dan penututan para pedagang dan pelaku eksploitasi, serta memastikan penyelamatan korban secara sistematis dari perdagangan, dengan prosedur repatriasi yang menghormati hak serta martabat anak-anak.
6.      Menempatkan partisipasi  anak-anak, terutama para korban, sebagai prioritas dalam semua agenda yang memeperhatikan perdagangan anak khususnya dalam pencegahan, deteksi dan perlindungan dini,serta pengembuhan dan rintegrasi sosial.
7.      Mendorong segala usaha untuk memberi wewenanga pada anak-anak dan orang muda untuk melindungi diri mereka sendiri melalui pendidikan, pelatihan dan kesempatan kerja yang aman serta menegembangkan partisipasi mereka dalam segala hal yang mempengaruhinya.
8.      Mendorong dan mendukung usaha-usaha untuk memperkuat para keluarga dan komunitas untuk lebih melindungi anak-anak dari perdagangan melalui penyadaran pengasuhan, pendidikan keluarga, dan kesempatan berkembang untuk mendapatkan alternatif sumber pendapatan.
9.      Mengembangkna pentingnya pendidikan yang bermutu dan relevan bagi anak-anak pada segala tingkat sebagai strategi preventif, mengakui pentingnya kepekaan gender pada anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan, serta pelatihan keterampilan sebagai bekal hidup termasuk penyadaran sosial dan lingkungan .
10.  Meningkatkan dan memperkuat layanan-layanan khusus yang mendukung penyembuhan dan reintegrasi korban anak-anak, memastikan prosedur yang peka pada anak yang sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional dan dengan penekanan pada pembangunan kapasitas dalam kerja dan konseling sosial.
11.  Meningkatkan dan memperkuat pengumpulan data, riset, dan sistem monitoring yang menekankan pada data yang tidak agregat, termasuk pada tingkat komunitas, untuk memonitor tern serta menginformasikan kebijakan dan pencarian.
12.  Meningkatkan kemitraan dengan sektor swata, termasuk industri turisme,perusahaan transportasi, dan industri hiburan untuk mengambil peran aktif untuk memberantas perdagangan anak-anak, melalui penyadaran pengassuh dan pendidik, pelaksanaan kode etik, pelaporan kasus-kasus yang merugikan mengenai perdagangan dan penyerahan korban untuk layanan-layanan ini.
13.  Menganjurkan pemerintah dan perwakilan multi-lateral dan koporasi untuk mengeluarkan kebijakan ekonomi, yang ramah dengan anak-anak dalam wilayah itu untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi disparitas.
14.  Mengajurkan pemerintah dan para donor, sektor swasta dan komunitas sejenis untuk memprioritaskan lebih tinggi untuk alokasi sumber-sumber yang memadai guna memberantas bentuk perdagangan manusia( anak-anak) tertutama dijadikan pekerja seks.
15.  Menyusun bahwa deklarasi medan akan dikaji ulang sehubungan dengan mekanisme monitoring untuk komitmen regional EAP dan rencana kerja melawan eksploitasi seks komersial terhadap anak-anak.
H.    Masalah trafficking ditinjau dai ilmu- ilmu sosial
Dilihat dari ilmu ekonomi hendaknya manusia sebagai pelaku ekonomi harus mampu menggali potensi diri untuk di manfaatkan dengan baik dan menghasilkan sesuatu dalam jalurnya yang benar, tidak melanggar hukumm serta merupakan usaha yang legal. Jadi setia pelaku ekonomi melakukan kegiatan ekonominya dengan legalitas yang memberikan ketenangan  dalam menjalankan profesinya. Dilihat dari ilmu geografi hendaknya manusia mampu menjalankan upaya mitigasi internal dengan memotivasi anggota keluarga untuk tidak tejerumus kedalam hal-hal yang mampu merusak kondisi sosial masyarakat yang sudah terjaga dengan baik. Dilihat dari ilmu sejarah, hendaknya manusia bercermin dari peristiwa maraknya perdagangan manusia yang ssemuanya itu hanya membawa penderitaan pada pelaku, menjadikan pengalaman masa lalu guru yang terbaik.
Dilihat dari ilmu antropologi, maka manusia sebagai mahluk yang berbudaya hendaknya mampu menciptakan budaya yang peduli tehadap lingkungan sosialnya. Agar tidak terjadi bencanan yang mampu menghansukan masa depan anak bangsa. Dilihat dari ilmu sosiologi, manusia sebagai mahluk sosial hendaknya mampu berkerja sama, bahu membahu untuk menciptaka lapangan kerja yang memadai, sehingga pola hidup serta perilaku yang baik. Dilihat dari ilmu kewarganegaraan, setiap pelaku adalah warga negara yang wajib mematuhi dan menaati hukum yang ada serta menjadi warga negara yang baik. Penegakan hukum di Indonesia terkait dengan kasus trafficking sangat penting, agar ada efek jera terhadap para pelakunya.






















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari penjelasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa baik urbanisasi, sektor informal,UKM dan Globalisasi maupun trafficking, itu rata-rata memiliki permasalahan, permasalahan yang di timbulkan pun bukan permasalahan biasa karna permasalahan yang di timbulkan akan berakibat pada kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, diatas kita telah membahas dari pengertian sampai upaya pemerintah untuk menangani permasalahan yang ditimbulkan.
B.     Saran
Setelah membaca makalah kami, diharapkan mahasiswa mampu memahami isi makalah tersebut, dan mampu untuk mengetahui masalah-masalah apa saja yang di timbulkan serta mampu untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.














DAFTAR PUSTAKA

Daldjoeni,N. 1998. Geografi kota dan desa. Bandung : alumni
Nani Suwondo.1982. hukum dan kependudukan. Bandung, ofset angkas
Suharso.(1972). Urbanisasi di indonesia.prisma No.7.jakarta :LP3ES
Sutrisno Hadi.1987. Urbanisasi permasalahanya. Jakarta : rajawali press
Sudisman,U & sari A (1996). Undang-undang usaha kecil 1995 dan peraturan perkoperassian. Jakarta : mitainfo.
Sumodiningrat gunawan (1994). “ tantangan dan peluang pengembangan usah kecil”.jurnal tahunan cides,no.1 h. 157-164.
Alma, buchari.2009.kewirausahaan.alfabeta:bandung
Kompas,19 mei 2008 sektor informal rentan. Jakarta
Suryana.2008. kewirausahaan, salemba empat
Tirtosudarmono,Riwanto.(2007).mencari Indonesia: demografi politik pasca soeharto.jakarta ; yayasan obor indonesia