PBB DAN HAK
ASASI MANUSIA
oleh: wilfie, 211200005
A.
Konsep dasar PBB
dan Hak Asasi Manusia
Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini
merupakan senyawa yang dimasak pada masa perang dunia II. Selama perang
tersebut , dipandang dari segi apapun akan terlihat bahwa suatu aspek berbahaya
dari pemerintahan hitler adalah tiadanya perhatian terhadap kehidupan dan
kebebasan manusia.karenanya perang melawan kekuatan poros dibela dengan mudah
dari segi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar. Negara
sekutu menyatakan didalam “deklarasi perserikatan bangsa-bangsa(declaration by united natioans) yang
terbit pada 1 januari 1942, bahwa kemenangan adalah “penting untuk menjaga
kehidupan, kebebasan, independensi, dan kebebasan beragama, serta untuk
mepertahankan hak asasi manusia dan keadilan”. Dalam pesan berikutnya yang
ditujukan kepada kongres, presiden Franklin. D. Roosevelt
mengindentifikasikan empat kebebasan
yang diupaykan untuk dipertahankan didalam perang tersebut. Kebebasan
berbicara, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan kebebasan dari hidup
berkekurangan, dan kebebasan dari ketakutan akan perang.
Akhirnya
diputuskan untuk memasukan sedikit saja acuan tentang hak asasi manusia didalam
piagam PBB (UN charter), disamping
menugaskan komisi hak asasi manusia( commision
of human right )- komisi yanng dibentuk PBB berdasarkan sebuah ketetapan
didalam piagam tersebut-untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang
hak asasi manusia. Piagam itu sendiri menegaskan kembali “ kenyakinan akan hak
asasi manusia yang mendasar, akan martabat dan harkat manusia, akan persamaan hak
antara laki-laki dengan hak perempuan serta antara segara besar dengan negara
kecil”. Para penandatanganya mengikrakrkan diri untuk melakukan “aksi bersama
dan terpisah dalam kerjasama dengan organisasi ini “untuk memperjuangkan”
penghargaan universal bagi, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia serta
kebebasan-kebebasan mendasar untuk seluruh manusia, tanpa membedakan ras, jenis
kelamin, bahasa atau agama’’. Komisi hak asasi manusia yang disetujui olewh
majelis umum pada tanggal 10 desember 1948, pernyataan ini, yaitu deklarasi
universal hak asasi manusia ( declaration
of human right ), yang diumukan sebagai ‘’suatu standar percapaian yang
berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara’’. Hak-hak yang disuarakanya
disebarkan lewat “pengajaran dan pendidikan” serta lewat “langkah-langkah
progresif, secara nasional dan internasional, guna menjamin pengakuan , dan
kepatuhan yang bersifat universal dan efektif terhadapnya”
Dua puluhsatu
pasal pertama deklarasi tersebut menampilkan hak-hak yang sama dengan yang
terdapat di dalam pernyataan hak asasi manusia (bill of right ) yang termaktub didalam konstitusi amerika serikat
sebagaimana yang telah diperbaharui saat ini. Hak-hak sipil dan politik
meliputi hak atas perlundungan yang sama dan tidak pandang bulu, perlindungan
hukum dalam proses peradilan, privasi dan integritas pribadi, serta partisipasi
politik, namun pasal 22 sampai 27 menciptakan kebiasan baru. Pasal-pasal ini
mengemukakan hak atas tunjangan ekonomi
dan sosial seperti jaminan sosial – suatu standar bagi kehidupan yang layak-
dan pendidikan. Hak-hak ini menegaskan bahwa sesungguhnya semua orang mempunyai
hak atas pelayanan- pelayanan dari negara kesejahteraan.
Kedua,
hak-hak ini dianggaoa bersifat univesa;, yang dimiliki oleh manusia semata-mata
kereana ia adalah manusia. Pandangan ini menunjukan secara tidak langsung bahwa
karakteristik seperti ras, jenis kelamin , agama, kedudukan sosial, dan
kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki
atau tidak memiliki hak asasi manusia. Ini juga meisyaratkan bahwa hak-hak
tersebut dapat diterapkan diselurh dunia. Salh satu ciri khas dari hak asasi
manusia yang berlaku sekarang adalah bahwa itu merupakan hak internasional.
Kepatuham terhadap hak sserupa itu telah dipandang sebagai objek perhatian dan
aksi internasioanal ynag sah. Ketiga, hak asasi manusia dianggap ada dengan
sendirinya dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya didalam sistem
adat atau sistem hukum dinegara-negara tertentu. Hak ini boleh jadi memang
belum merupkan hak yang efektif sampai dijalankan menurut hukum, namun hak itu
eksis sebagai standar argumen dan kritik ynag tidak bergantung pada pernerapan berbagai hukumnya.
Keempat,
hak asasi manusia dipandang sebagai norma-norma yang penting meski tidak
seluruhnya bersifat multak dan tanpa perkecualian, hak asasi manusia cukup kuat
kedudukanya sebagai pertimbangan normatf untuk diberlakukan didalam benturan
dengan norma-norma nasional yang bertetangan,dan untuk membenarkan aksi
internasional yang dilakukan untuk hak asasi manusia. Hak-hak yang dijabarkan
didalam deklarasi tersebut disusun menurut prioritas; bobot relatifnya yang tidak disebut. Tidak dinyatakan bahwa
beberapa diantaranya bersifat absolut. Dengan demikian hak asasi manusia yang
dipaparkan oleh deklarsi ituadalh sesuatu yang diusulkan oleh para filsuf
disebut sebagai prima facie right.
Kelima
hak-hak ini mengimplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah. Adanya
kewajiban ini, sebagaimana halnya hak-hak yang berkaitan ddengannya, dianggap
tidak bergantung pada penerima, pengakuan, atau penerapan
terhadapnya.pemerintah dan orang-orang dimanapun tidak diwajibkan untuk
melanggar hak-hak seseorang, kendati pemerintah dari orang tersebut mungkin
sekaligus memiliki tanggung jawab utama mengambil langkah-langkah positif guna
melindungi dan menegakkan hak-hak orang itu. Akhirnya hak-hak ini menetapkan
standar minimal bagi praktek kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak.
Deklarasi universal menyatakan bahwa
hak-hak ini berakar didalam martabat dan harkat manusia,serta didalam
syarat-syarat perdamaian dan keamanan domestik maupun internasional. Didalam
penyebarluasan deklarasi universal sebagai sebuah standar percapaian yang telah
diakui dimana-mana atau untuk mengundangkan hak-hak ini didalam hukum
internasional. Justru deklarasi tersebut mencoba untuk mengajukan norma-norma
yang ada dalam moralitas-moralitass yang sudah mengalami pencerahan. Meski
tujuan sejumlah besar partisipan deklarasi itu adalah untuk menampilkan hak-hak
ini didalam sistem hukum domestik maupun internasional, hak tersebut dipandang
hak-hak moral yang berlaku secara universal(universal
moral right).
Turunan-turunan deklarassi universal
tidak hanya meliputi pernyataan hak asasi manusia didalam banyak konstitusi
nasional melaikan juga sejunlah perjanjian internasional tentang hak asasi.
Yang pertama dan barangkali yang paling berarti adalah konvensi eropa tentang
hak asasi manusia (europeanconvention
onhuman right ). Konvensi ini dicetuskan oleh dewan eropa (european council) pada 1950 ini menjadi
sistem yang paling berhasil yang dibentuk demi penegakan hak asasi manusia.
Konvensi ini menyebutkan hak-hak yang kurang baik serupa dengan yang terdapat
didalam dua puluh satu pasal pertama deklarasi universal konvensi tersebut
tidak memuat hak ekonomi dan hak sosial; hak-hak ini dialihkan kedalam
perjanjian sosial eropa (european social
convenant ), dokumen yang mengikat para penandatanganya untuk mengangkat
soal penyedian berbagai tunjangan ekonomi dan sosial sebagai tujuan penting
pemerintah.
Sejumlah kalangan mengusulkan agar
suatu pernyataan hak asasi internasional di PBB hendaknya tidak berhenti
menjadi sekedar suatu deklarasi melainkan juga tampil sebagai norma-norma yang
didukung oleh prosedur penegakan yang mampu mengerahkan tekanan internasional
terhadap negara-negara yang melanggar hak asasi manusia secara besar-besaran.
Rencana yang muncul di PBB adalah meneruskan deklarasi universal dengan
perjanjian-perjanjian yang senada. Naskah perjanjian internasional
(international convenant) diajukan kemaajelis umum guna mendapatkan persetujuan
pada tahun 1953. Untuk menampung usulan mereka yang meyakini bahwa hak ekonomi
dan hak sosial bukan merupakan hak asasi manusia yang sekati atau bahwa hak-hak
tersebut dapat diterapkan dengan cara yang sama dengan penerapan hak-hak sipil
dan politik(convenant on civil and
political right) serta perjanjian hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (convenant on economic, social and cultural
rights).
Pada selang waktu antara deklarasi
universal yang terbit pada tahun 1948 dan persetujuan akhir majelis umum bagi
perjajian internasional yang keluar pada tahun 1966, banyak negara afrika dan
asian yang baru terbebas dari kekuasaan penjajah, memasuki PBB. Negara-negara
ini umumnya bersedia mengikuti upaya berani untuk menegakan hak asasi manusia,
namun mereka memodifikasinya guna mewakili kepentingan dan kebutuhan mereka
sendiri: mengakhiri kolonialisme,mengutuk ekploitasi negara-negara barat
terhadap negara-negara sedang berkembang,serta menghansurkan apartheid dan
diskriminasi rasial di afrika selatan perjanjian yang lahir tahun1966 itu
menyatakan kebutuhan-kebutuhan tersebut: keduanya berisi paragraf-paragraf yang
serupa yang menegaskan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan
untuk mengontrol sumber- sumber alam mereka sendiri, hak atas kekayaan pribadi
dan ganti rugi untuk dihapuskan dari perjanjian itu. Setelah persetujuan dari
majelis umum PBB keluar pada tahun 1966, perjanjian itu memerlukan tandatangan
dari tiga puluh lima negara untuk diikat dalam daftar penandatangananya. Negara
ketiga puluh lima menerangkan tandatangannyapada tahun 1976, dan perjajian itu
kini berlaku sebagai hukum internasional.
B.
Ciri-ciri gagasan
hak asasi manusia kontemporer
Gagasan
bahwa hukum kodrat atau hukum dari tuhan mengikat semua orang dan mengharuskan
adanya perlakuan yang layak adalah soal kuno, dan gagasan ini erat terkait
dengan gagasan hak kodrati didalam tulisan-tulisan para teoritis seperti locke
dan jefferson maupun didalam deklarasi hak seperti deklarasi hak manusia dan
hak warganegara (declaration of the right
of man and the citizen )di perancis dan pernyataan hak asasi manusia di
amerika serikat (bill of right).
Gagasan bahwa hak-hak individu berhadapan dengan pemerintah bukanlah hal baru,
dan orang dapat mengatakan bahwa gagasan hak asasi manusia yang ada ssaat ini
merupakan perkembangan konsep ini.
Namun kalau kita menganggap
deklarasi universal dan perjajian internasional secara umum mewakili pandangan
kontemporer mengenai hak asasi manusia, meskipun dapat mengatakan bahwa
pandangan tentang hak asasi manusia saat ini memilikitiga perbedaan
dibandingkan dengan konsep-konsep sebelumnya, terutama yang berlaku pada abad
kedelapan belas. Hak asasi manusia yang ada saat ini bersifat lebih
egalitarian, kurang individualistis, dan memiliki fokus internasional.
1.
Egalitarisme
Dalam dokumen-dokumen hak asasi
manusia sat ini terlihat jelas, pertama, dalam tekananya pada perlindungan dari
diskrimainassi maupun pada kesamaan di hadapan hukum. Messki
manifesto-manifesto hak asasi manusia yang lahir pada abad kedelapan belas
terkadang juga mencanangkan kesederajatan didepan hukum, perlindungan dari
diskriminasi merupakan perkembangan yang baru muncul pada abad kesembilan belas
dan kedua puluh. Kemenangan atas
perbudakan datang pada abad kesembilan belas, namun perjuangannya melawan
sikap-sikap dan praktek-praktek yang bersifat rasis merupakan perjuangan sentral
yang lahir pada abad kita. Tuntutan akan persamaan bagi perempuan diseluruh
bidang kehidupan juga baru saja ditempatkan didalam agenda hak asasi manusia.
1. Egaliterianisme
Egaliterianisme dalam dokumen –dokumen hak asasi manusia saat ini
terlihat jelas,pertama,dalam tekanannya pada perlindungan diskriminasi ,maupun
pada kesamaan di hadapan hukum.Meski Menifestor-menifestor hak asasi manusia
yang lahir pada abad ke delapan belas terkadang mencenangkan kesederajatan di
depan hukum , perlindungan dari diskriminasi merupakan perkembangan yang baru
muncul pada abad kesembilan belas dan kedua puluh .Kemenangan atas perbudakan
datang pada abad kesembilan belas ,namun perjuangan melawan sikap-sikap dan
praktek-praktek yang bersifat rasis yang merupakan perjuangan sentral yang
lahir pada abad kita.Tuntutan akan persamaan bagi perempuan di seluruh bidang
kehidupan juga baru saja di tempatkan didalam agenda hak asasi manusia.
Kedua,egaliterianisme
yang terdapat dalam dokumen-dokumen hak asasi manusi yang kontemporer dapat
dilihat daam percantuman hak kesejahteraan Konsepsi-konsepsi hak politik
terlebih dahulu biasanya memandang fungsi hak politik adalah menjaga agar
pemerintah tidak mengganggu rakyat.Penyalahgunaan kekuasan politik dinilain
sebagai soal pelanggaran pemerintah untuk melakukan sesuatu yang seharusnya
tidak mereka lakukan, dan bukan mereka lakukan ,dan bukan merupakan soal
pelanggaran pemerintah untuk melakukan sesuatu yang seharusnya tidak mereka
lakukan ,dan bukan merupakan soal kegagalan pemerintah untuk melakukan sesuatu
yang seharusnya mereka lakukan.Kewajiban-kewajiban yang lahir dari hak-hakini
sebagian besar adalah kewajiban negatif(negative duties)-yaitu kewajiban-kewajiban
untuk menahan diri ,atau kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu.Kewajiban
positif(positife duties)sebagian besar ditemukan dalam kewajiban pemerintah
untuk melindungi rakyat dari gangguan intenal dan eksternal.
Hak asasi
perlindungan hukum( hak atas sidang pengadilan yang adil,kebebasan dan
penangkapan sewenang-wenang,kebebasan,dari penganiayaan dan dari hukum kejam)
Dipandang sebagai penangkal bagi penyalahgunaan sistem hukum.Penyalahgunaan –
penyelahgunaan sistem hukum ini mencangkup manipulasi sistem hukum untuk
menguntungkan sekutu serta merugikan musuh penguasa,memenjarkan lawan
politik,dan memrintah lewat teror.
Hak atas
privasi (kehidupn pribadi)dan otonomi (Kebebasan dari intervasi terhadap rumah
tangga dan kores pondensi,kebebasan bergerak,kebebasan memilih tempat tinggal
dan lapangan pekerjaan,serta pekerjaan dan kebebasan berkumpul atau
berserikat).dilihat sebagai penangkal bagi intervensi terhadap wilayah
pribadi,yang meliputi upaya pemerintah untuk mengawasi bidang kehidupan yang
paling pribadi dan untuk mengontrol,orang dengan membatasi dimana mereka boleh
tinggal,bekerja,dan berpergian.
Hak atas
partisipasi politik( hak atas kebebasan berekspresi, atas pengajuan petisi
kepada pemerintah atas pemberian suara,dan atas pencalonan diri untuk jabataan
pemerintah) dinilai sebagai penangkal bagi penyalahgunaan yang berupaya untuk menafihkan keluhan,
menekan perbedaan pendapat dan oposisi,melumpuhkan pembrentukan golongan
pemilih yang terdidik,serta memanipulasi sistem pemilihan umum guna
memprtahankan kekusaan. Pencegahan berbagai penyalahgunaan ini terutama
mengahruskan pemerintah untuk membiarkan rakyatnya bergerak leluasa.
2. Reduksi
Individualisme
Menifestor-menifestor hal yang mutakhir telah melunakan individualisme
dalam teori-teori klasik mengenai hak-hak kodrati.Dokumen-dokumen baru
memandang manusia sebagai anggota keluarga dan anggota masyarakat.Bukan sebagai
individu yang terisolasi yang musti mengajukan alasan-alasan terlebih dahulu
agar dapat memasuki masyarakat sipil.Deklarasi Universal,mislanya menyatakan
bahwa”keluarga merupakan unit kelompok masyarakat yang alami mendasar, dan
berhak atas perlindungan masyarakat maupun negara ”Dalam perjanjian Internasional ,hak-hak kelompok telah
dimasuki dalam kerangka hak asasi manusia dengan memberikan tempat terhormat
bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan untuk mengontrol
sumber-sumber alam mereka.Selanjutnya,hak asasi manusia tidak lagi erat
dikaitkan dengan teori kontral sosial,meski John Bawls telah mencoba untuk
maembangun kembali kaitan ini didalam dokumen-dokumen mutakhir hak asasi
manusia hanya terdapat sedikit aduan pada dasar-dasar filosofis.Upaya-upaya
selepas perang untuk merumuskan norma-norma hak asasi manusia internasional
telah mengarah pada perpecahan filosofis dan ideologis yang tak dapat
dipulihkan kembali.Dalam upaya menghimpun dukungan sebanyak mungkin untuk
gerakan hak asasi manusia ,landasan filosofis bagu hak asasi manusia sayangnya
dibiarkan tak terumuskan .
3. Hak-
Hak Internasional
Perbedaan ketiga antara hak asasi manusia
yang berlaku sekarang dan hak-hak kodrati pada abad kedelapan belas adalaah
bahwa hak asasi manusia telah mengalami proses internasionalisme.Hak-hak ini
tidak hanya diwajibkan internasional-sesuatu yang bukan merupakan hal
baru-maelainkan saat ini hak tersebut juga dipandang sebagai sasaran yang layak
bagi aksi dan keprihatinan internasional.Meski hak kodrati pada abad kedelapan
belas juga sudah dilihat sebagai hak bagi semua orang,hak-hak ini lebih sering
berlaku sebagai kriteria untuk membenarkan pembrontakan melawan pemerintah yang
ada,ketimbang sebagai standar-standar yang bila dilanggar oleh pemerintah akan
membenarkan adanya pemeriksaan dan penerapan tekanan diplomatik serta tekanan
ekonomi oleh organisasi – organisasi internasional. Saat ini sistem paling
efektif bagi penegakan internasioanl terhadap hak asasi manusia ditemukan di
Eropa Barat,yakni dalam konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (Euruopean
Convention on Human Rights).Konvensi ini memberikan sebuah pernyataan hak asasi
manusia (Human Rights Court) Untuk menangani persoalan-persoalan
interpretasi.Setiap negara yang meratifikasi Konvensi harus mengikuti
kewenangan Komisi Hak Asasi Manusia untuk menerima,memeriksa dan menengahi
keluhan-keluhan dari negara- negara anggota lainnya tentang pelanggaran hak
asasi manusia.Pertanggung jawaban terhadap keluhan-keluhan yang diajukan oleh
individu bersifat pilihan, sebagaimana prosedur untuk merujukan seluruh
persoalan yang tidak dapat dipecahkan oleh komisi itu kepada Mahkama Hak Asasi
Manusia.
Perjaanjian Internasional tentang
Hak-Hak sipil dan politik (International Covenant on Civil andPolitical Rights
),yang dibentuk di PBB juga menyediakan prosedur-meski lembah ketimbang
prosedur dalam Konvensi Eropa bagi perlindungan internasional terhadap hak
asasi manusia.Perjanjian ii menciptakan Komite Hak Asasi Manusia(Human Rights
Commitee) untuk mengawasi kepatuhan sebuah komite dengan tigaa fungsi
pokok.Fungsi pertama adalah untuk mengkaji laporan-laporam dari negara-negara
yang tunduk pada perjanjian itu yang disyaratkan guna menyampaikan “langkah
langkah yang mereka telah ambil yang memberikan pengaruh pada hak-hak yang
diakui disini dan mengenai kemajuan – kamajuan yang dibuat dalam pemenuhan hak-hak
ini”. Fungsi Kedua adalah untuk menerima mempertimbangkan dan menengahi keluhan
dari suatu anggota bahwa anggota lainnya melanggar ketentuan-kententuan
perjanjian tersebut.Suatu negara berkedukan rawan di hadapan tuntutan-tuntutan
semacam itu hanya jika ia menerima kewenangan komite itu untuk menerima
keluhan.Hanya enam belas dari delapan puluh negara yang sudah meratifikasi
perjanjian itu yang bersedia bertaggung jawab terhadap keluhan-keluhan yang
diajukan Komite.Fungsi Ketiga ini adalah untuk menerima,mempertimbangkan dan
menengahi keluhan-keluhan dari individu-individu yang berdiam di negara yang
melanggar kewajiban-kewajibannya.Protokol yang bersifat pilihan yang menunjukan
kesedian Komite Hak Asasi Manusia untuk menerima keluhan-keluhan dari individual
semacam itu telah mendapatkan tanda tangan yang cukup untuk dapat diperlakukan.
Masih harus dilihat seberapa efektif komite ini menegakkan norma-norma
perjanjian tersebut,namun jelasbahwa hanya sedikit jikalau memang ada sanksi
berat diterapkan
Konvensi Amerika memperoleh retifikasi
yang cukup untuk mulai diperlakukan pada tahun 1978.Konvensi ini melahirkan dua
institusi,Komite Inter Amerika untuk Hak Asasi manusia dan Makhamah
Inter-Amerika untuk Hak Asasi Maanusia( Inter-America Court of Human Rights).Komisi
ini merupakan pengganti bagi komisi yang pernah di bentuk pada 1959 dan Komisi
ini berpijak pada piagam OAS maupun pada Konvensi tersebut.Ini menggabungkan
peranan pendahulunya dengan fungsi-fungsi yang diberikan Konvensi itu.Makhamah
tersebut menyelenggarakan pertemuan pertamanya pada 1979 dan sejak itu sudah
mengeluarkan sejumlah pendapat yang bersifat saran. Pada Maret 1986 Makhamah
ini menerima kasus Legimitasi pertamanya.
Makhamah ini terdiri dari tujuh hakim,
yang terpilih dari negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi itu.Meski
sistem Inter-Amerika mirip dengan sistem Eropa dalam banyak hal,Konteks sosial
dan politik bagi pengoperasinya semua sekali berbeda.Apa lagi, problem hak
asasi manusia yang dihadapi jauh lebih berat.Berdasarkan alasan-alasan
ini,Evoluasinya bakal menarik untuk disimak.Di Afrika.OAU(Organization Of
Africa Unity/ Organisasi persatuan Afrika).Baru-baru ini mengesahkan Piagam
Afrika tentang Hak Asasi manusia dan Hak rakyat (African Charter on Human and
Peoples’Rights).Namun,di Timur Tengah dan di Asia,insitusi-institusi regional
yang dibentuk bagi pengembangan hak asasi manusia belum muncul sama sekali.
C.Pengertian HAM
Hak Asasi manusia adalah hak-hak dasar
yang dimiliki oleh manusia,sesuai dengan kodratnya.Hak Asasi manusia meliputi
Hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milih dan hak dasar lain yang
melekat pada diri pribadi manusia hakikatnya bukan semata-mata bukan dari
manusia sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa,yang di bawa sejak lahir. Hak
asasi ini menjadi dasar hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang lain.Sebgaimana yang tercantum dalam pembukaan manusia
menurut ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi manusia adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat,Universal,dan abadi
sebagai Anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
D. Sejarah singkat Timbulnya HAM
Hak asasi manusia yang lebih dikenal saat ini dalam berbagai piagam
atau konstitusi sesungguhnya telah di perjuangkan sejak abad ke-13 di
Inggris.Pada masa raja Inggris John Lackland(1199-1216)memerintah secara
sewenang-wenang telah timbul protes keras di kalangan bangsawan.Protes tersebut
melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama magna charcata
(1215).Didalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas
hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak-hak kaum bangsawan dan gereja.
Kemudian pada tahun 1628 di inggris pula
terjadi pertentangan antar raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari
utusan rakyat (the house of sommons)yang menghasilkan petition of rights.Petisi
ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak-hak istimewa harus dengan
izin parlemen, dan bahwa siapa pun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan-tuduhan
yang sah.
Perjuangan hak asasi manusia yang lebih
nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja Willem III revolution.Revolusi besar
ini mengawali babak baru kehidupan demokrasi di inggris dengan suatu
perpindahan kekuasan di tangan raja ke parlementer.Dalam bill of rights
ditetapkan antara lain bahwa penetapan pajak,pembuatan undang-undang dan
kepemilikan tentara harus seizin parlemen. Parlemen juga berhak untuk mengubah
keputusan raja, mempunyai kebebasan berbicara dan berpendapat.Di samping itu
pemilihan parlemen berlaku bebas.
Perkembangan demokrasi di inggris dan
didunia tidak dapat dilepaskan para pemikiran filsuf,antara lain thomas hobbes(1588-1679)dan
John lockec rousseau(1712-1778)dari prancis Thomas hobbes masyarakat yang kacau
dan liar seperti dalam ungkapan homo homini lupus,bellum ominum contra
omnes,sehingga teorinya melahirkan kekuasaan absolut. Sedangkan John locke
memandang manusia sebagai makhluk sosial yang padanya melekat hak-hak asasi
yang diberikan oleh alam, yang meliputi hak hidup hak atas kemerdekaan dan hak
atas milih (life,Liberty and property).Teori John locke tentang hak asasi
manusia ini mempengaruhi declration of indefendence amerika serikat pada 4 juli
1766.
Pemikiran John locker mempengaruhi
montesquieu dan rousseau sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak
raja.Montesquieu menyusun teori trias politica,yaitu konsepsi pemisahan
kekuasaan antara legislatif, esekitif,dan yudikatif.Sedangkan dalam hukum du
contract social rasseau menyatakan bahwa negara di lahirkan bebas yang tidak
boleh di belenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja pandangan demikian ini
menimbulkan semangat bagi rakyat yag tertindas,khususnya di prancis untuk
memperjuangkan hak-hak asasinya.
Pemerintahraja yang sewenang-wenang dan
kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian dikalangan rakyat
prancis.pada masa pemerintahan raja louis XVI yang lemah, rakyat prancis baru
berani membentuk assemblee nationale, yaitu dewan nasioanl sebagai perwakilan
bangsa prancis.Masyarakt prancis baru berani mengubah strukturnya dari
feodalistis menjadi lama (kerajaan)dihapuskan dan di susunlah pemerintahan
baru.Dari negara baru ini lahirlah decleration desdroits de I’homme et du
citoyen (pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara) yang di umukan pada
27 agustus 1789.Deklarasi ini meniru deklarasi kemerdekaan amerika serikat.
Perang
dunia II telah menimbulkan kesengsaraan
masyarakat dan sekaligus menebarkan ketakutan dan rasa tidak aman di kalangan
umat manusia. Pada tahun 1941 presiden AS, Franklin D.Roosevelt, di depan
Kongres AS menyatakan the four freedoms yang isinya sebagai berikut :
a. Freedom
of speech ( kebebasaan berbicara )
b. Freedom
of Religion ( Kebebasan beragama)
c. Freedom
from fear ( Kebebasan dari kekuatan )
d. Freedom
from want( Kebebasan dari kemelaratan)
Kemudian tahun 1946 perserikatan
bangsa-bangsa membentuk komisi hak asasi manusia yang membahas hak-hak
politik,sosial dan ekonomi pada 10 desember 1984 PBB menerima secara bulat
hasil kerja komisi yang berupa universal,declaration of human rights
(Pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia ini merupkan suatu
pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara .Setiap orang dan
setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan
berusaha dengan cara mengajar dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini melalui tindakan- tindakan
progresif secara nasional maupun internasional,manjamin pengakuan dan
pelaksanaan hak-hak dan bangsa dari negara-negara anggota maupun dari
daerah-daerah yang berada dibawah kekuasaan hukum mereka.
E.
Pemahan
tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam
mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah di
setujui dan diumumkan oleh resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa
Nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan –pertimbangan
berikut:
1). Menimbang bahwa pengakuan atas martabat
yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota
keluarga kemanusiaan yang keadilan dan perdamaian di dunia
2). Menimbang bahwa mengbaikan dan memandaang
rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan
bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telh dinyatakan
sebagai aspirasi teringgi dari rakyat jelata.
3). Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu perlindungan oleh peraturan hukum supaya orang
tidak akan terpaksa memilih pembrontakan sebagai usaha yang terkhir guna
menentang keleliman dan penjajahan.
4). Menimbang bahwa persahabatan antara
negara-negara perlu dianjurkan
5). Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota
perserikatan bangsa-bangsa dri anggota perserikatan bangsa-bangsa dalam piagam
telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar manusia,
martabat serta penghargaan seseorang manusia dan hak-hak yang sama bagi
laki-laki maupun perempuan yang telah memutuskan meningkatkan kemajuan sosial
dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6). Menimbang bahwa negara-negara anggota
telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaa
hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB
7). Menimbang bahwa pengertian umum terhadap
hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini
secara benar.
Atas pertimbangan di atas ,majelis umum
PBB menyatakan : Deklarasi universal tentang hak-hak asasi manusia ini
merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara.Setiap
orang dan setiap badan dalam masyrakat perlu senantiasa megingat pernyataan ini
dan berusaha,dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan
terhadap mhak-hak dan kebebasan –kebebasan ini dan, melalui tindakan –tindakan
progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan
hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa
dari negara-negara anggota maupun daerah-daerah yang berad dibawah kekuasaan
hukum mereka.
Ketentuan pasal-pasal tentang hak asasi manusia dalam
deklarasi universal tentang hak- hak asasi manusia PBB adalah sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka
dan mempuyai maratabat dan hak-hak yang sama mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya
bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua
hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun
misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dan politik, atau
pendapat lain,asal-usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran, atau status
lainya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik, status hukum dan status
internasional negara atau wilayah darimana seseorang berasal baik dari negara
yang tidak merdeka yang berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri
maupun yang berada dibawah pembatasan kedaulatanya.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas
penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.
Pasal 4
Tidak seorangpun boleh
diperbudak atau diperhambakan. Penghambaan dan perdagangan budak dalam bentuk
apapun harus dilarang.
Pasal 5
Tidak boleh seorangpun boleh
dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusian atau dengan
perlakuan atau hukuman yang menghinakan.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan
sebagai manusia pribadi dihadapan undang-undang dimana saja ia berada
Pasal 7
Semua orang adalah sama
dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap
perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditujukkan
kepada perbedaan semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas
pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasionalyang berkuasa mengadili
perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar
negara atau undang-undang.
Pasal 9
Tidak seorangpun boleh
ditangkap ditahan atau dibuang secara sewenag-wenang.
Pasal 10
Setiap oarang berhak memperoleh
perlakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya dimuka umum secara adil
oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan
kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidananya yang ditunjukan
kepadanya.
Pasal 11
Ayat(1)
Setiap orang yang dituntut
karena disangka melakukan sesuatu pelanggaran pidana dianggap tak bersalah
sampai pembuktian kesalahanya menurut undang-undang dalam suatu sidang
pengadilan yang terbuka dimana segala jaminan yang perlu untuk pembelaanya
diberikan.
Ayat(2)
Tidak seorangpun boleh
dipersalahkan melakukkan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian
yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut undang-undang nasional atau
internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan, juga tidak deperkenankan
menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari pada hukuman yang seharusnya
dikenakan ketika pelanggaran-pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorangpun dapat diganggu
secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah
tangganya, hubungan surat menyuratnya, dan nama baiknya. Setiap orang berhak
mendapat perlindungan undang-undang terhadap gangguan-gangguan atau
pelanggaran-pelanggaran demikian.
Pasal 13
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas
kebabasan bergerak dan berdiam didalam batas- batas lingkungan tiap negara.
Ayat(2)
Setiap orang berhak
meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri dan berhak kembali
kenegerinya.
Pasal 14
Ayat(1)
Setiap orang berhak mencari dan
mendapatkan suaka di negeri-negeri lain untuk menjauhi pengejaran.
Ayat(2)
hak ini tidak dipergunakan
untuk pengejaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan
dengan politik atau perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan
dasar PBB.
Pasal 15
Ayat(1)
Setiap orang berhak atas
kewarganegaraan
Ayat (2)
Tidak seorangpun dengan
semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak untuk
mengganti kewarganegaraanya.
Pasal 16
Ayat(1)
Orang-orang dewasa, baik
laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk
keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan, atau agama. Mereka
mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, didalam perkawinan dan dikala
perceraian.
Ayat (2)
Perkawinan harus dilakukan
hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai
Ayat (3)
Perkawinan harus dilakukan
hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai
Pasal 17
Ayat (1)
Setiap orang berhak mempunyai
milik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain
Ayat (2)
Tidak seorangpun boleh dirampas
miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas
kebebsan pikiran, hati nurani,dan agama, temasuk kebebasan berganti agama untuk
kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan
cara sendiri maupun bersama-sama orang lain ditempat umum maupun tempat
sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat termasuk kebebasan mempunyai
pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima serta menyampaikan
keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun tanpa memandang
batas-batas.
Pasal 20
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai hak atas
kebebasan berkumpul dan berpendapat
Ayat (2)
Tidak seorangpun daoat dipaksa
untuk memasuki salah satu perkumpulannya.
Pasal 21
Ayat (1)
Setiap orang berhak turut serta
dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan
perantara wakil-wakil yang dipilh secara bebas
Ayat (2)
Setiap orang berhak atass
kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota
masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi,
sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnyadan untuk perkembangan bebas
pribadinya dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional
yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara.
Pasal 23
Ayat (1)
Setiap orang berrhak atas pekerjaan,
berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas syarat-syarat perburuhan
yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap pengangguran.
Ayat (2)
Setiap orang tanpa ada
perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat (3)
Setiap orang yang melakukan
pekerjaan behak atas penguoahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya
sepadan dengan martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan
bantuan-bantuan sosial lainya.
Ayat (4)
Setiap orang berhak mendirikan
dan memasuki serikat kerja untuk melindungi kepentingan-kepentinganya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas
istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan
hari-hari liburan berkala dengan menerima upah
Pasal 25
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas
tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik, untuk dirinya dan
keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perubahan perawatan kesehantanya
serta usaha-usahan sosial yang diperlukan dan berhak atass jaminan diwaktu
mengalami kekurangan nafkah atau
ketidakadaan mata pencarharian yang lain di luar penguasaanya.
Ayat (2)
Ibu dan anak berhak mendapat
perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan didalam maupun
diluar pernikahan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
Ayat (1)
Setiap orang berhak mendapat pengajaran,
pengajaran harus dengan percuma
setidak-tidaknya dari tingkat rendah dan tingat dasar. Pengajaran sekolah
rendah diwajibkan. Pengajaran sekolah tehnik dan harus dibuka bagi semua orang
dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua
orang berdasarkan kecerdasannya.
Ayat (2)
Pengajaran harus ditujukan
kearah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkokoh rasa
penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran
harus meningkatkan saling pengertian, rasa saling menerima persahabatan antar
semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama, dan harus memajukan
kegiatan-kegiatan perserikatan bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian.
Ayat (3)
Ibu bapak mempunyai hak utama
untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberika kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
Ayat (1)
Setiap orang berhak untuk turut
serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan
kesenian yang diciptakannya sendiri.
Ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat
perlindungan atas kepentingan moral dan material yang didapatnya sebagai hasil
dari lapangan ilmu pengetahuan, kesusastraan, atau kesenian yang diciptakanya
sendiri.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas
susunan sosial internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat
dimana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan
seutuhnya.
Ayat (2)
Didalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya setiap orang tuduk hany pada pembatasan-pembatasan yang
ditetapkan oleh undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kesusilaan, tata tertib umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
Ayat (3)
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan
ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan
dan dasar-dasar PBB.
Pasal 30
Tidak sesuatupun dalam
pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian kepada salah satu negara,
golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan
merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini (baut dan
beny hartman, 1988)
F. HAM di Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia
telah berlaku undang-undang dasar dalam 4 periode yaitu:
a.
Periode 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949, berlaku
UUD 1945
b.
Periode 27 desember 1949 sampai 17 agustus 1950 berlaku
konstitusi RIS
c.
Periode 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959 berlaku UUDS
1950.
d.
Periode 5 juli 1959 sampai sekarang berlaku UUD 1945
Pencantuman pasal-pasal tentang hak asasi manusia dalam
tiga UU tersebut berada satu sama lainnya. Dalam berapa saja. Sementara
konstitusi RIS 1949 dan UUDS1950 hal demikian ini karena memang situasinya
sangat dekat dengan deklarasi HAM PBB yang masih aktual. Disamping itu terdapat
pula harapan masyarakat dunia agar deklarasi HAM PBB dimasukan kedalam Undang-undang
Dasar atau perundang-undangan lainya. Negara –negara anggota PBB, agar secara
yuridis formal HAM dapat berlaku dinegara masing-masing.
Ketika
UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 juli tahun 1959, secara yuridis, hak-hak asasi
manusia tidak lagi lengkap seperti deklarasi HAM PBB, karena yang terdapat
dalam UUD 1945 hanya beberapa pasal saja khususnya pasal 27,28,29,30 dan 31.
Pada awal orde baru salah satu tujuan pemerintah adalah melaksanakan hak-hak
asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 serta berusaha untuk melengkapinya.
Tugas untuk melengkapi HAM ini diotangani oleh sebuah panitia MPRS yang
kemudian menyusun. Rancangan piagam hak-hak asasi manusia serta hak-hak dan
kewajiban warganegara yang dibahas di sidang MPRS tahun 1968. Didalam pembahasan
ini sidang MPRS menemui jalan buntu, sehingga akhirnya dihentikan, begitupula
setelah terbentuk MPR hassil pemilihan umum tahun 1970 persoalan HAM tidak lagi
diagendakan, bahkan dipetieskan sampai tumbangnya orde baru ditahun 1998 yang
beragam dengan era reformasi . pada awal reformasi itu pula diselengarakan
sidang istimewa MPR tahun 1998 yang salah satunya berisi Piagam HAM.
DAFTAR
PUSTAKA
M.Nur Khoiron, dkk(1999). “seri pendidikan
politik:pendidikan politik bagi warga negara,tawaran operasional dan kerangka
kerja.”Yogyakarta,Lkis,Hal 4.
Tim Dosen UGM Yogyakarta, (2002) pendidikan kewarganegaraan untuk
perguruan tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
C.S.T. Kansil Christine S.T. Kansil (2005) pendidikan
kewarganegaraan diperguruan tinggi berdasrkan keputusan dirjen pendidikan
tinggi No. 38/DIKTI/Kep/2002. Cetakan kedua PT.Pradnya paramitha
Jakarta.
Hamid Darmadi(2005) Hak asasi manusia dalam Pancasila dan UUD
1945 STKIP-PGRI, bumu Khatulistiwa Pontianak.