KULIAH KERJA LAPANGAN MAHASISWA PPKN IKIP-PGRI PONTIANAK 2014
KABUPATEN SAMBAS

"PERAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS DALAM MEMAJUKAN PENDIDIKAN DI DAERAH PERBATASAN "

TANGGAL 3-4 DESEMBER 2014
AULA BKD PEMDA SAMBAS

ACARA 
STADIUM GENERAL OLEH Dr.PABALI MUSA.M.Ag WAKIL BUPATI SAMBAS

KUNJUNGAN KE KERATON ALWATZIKOEBILLAH SAMBAS
WISATA KE TAMAN PANTAI PASIR PANJANG SINGKAWANG




PBB DAN HAK ASASI MANUSIA oleh: wilfie, 211200005



PBB DAN HAK ASASI MANUSIA
oleh: wilfie, 211200005
A.    Konsep dasar PBB dan Hak Asasi Manusia
Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini merupakan senyawa yang dimasak pada masa perang dunia II. Selama perang tersebut , dipandang dari segi apapun akan terlihat bahwa suatu aspek berbahaya dari pemerintahan hitler adalah tiadanya perhatian terhadap kehidupan dan kebebasan manusia.karenanya perang melawan kekuatan poros dibela dengan mudah dari segi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar. Negara sekutu menyatakan didalam “deklarasi perserikatan bangsa-bangsa(declaration by united natioans) yang terbit pada 1 januari 1942, bahwa kemenangan adalah “penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independensi, dan kebebasan beragama, serta untuk mepertahankan hak asasi manusia dan keadilan”. Dalam pesan berikutnya yang ditujukan kepada kongres, presiden Franklin. D. Roosevelt mengindentifikasikan  empat kebebasan yang diupaykan untuk dipertahankan didalam perang tersebut. Kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan kebebasan dari hidup berkekurangan, dan kebebasan dari ketakutan akan perang.
            Akhirnya diputuskan untuk memasukan sedikit saja acuan tentang hak asasi manusia didalam piagam PBB (UN charter), disamping menugaskan komisi hak asasi manusia( commision of human right )- komisi yanng dibentuk PBB berdasarkan sebuah ketetapan didalam piagam tersebut-untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Piagam itu sendiri menegaskan kembali “ kenyakinan akan hak asasi manusia yang mendasar, akan martabat dan harkat manusia, akan persamaan hak antara laki-laki dengan hak perempuan serta antara segara besar dengan negara kecil”. Para penandatanganya mengikrakrkan diri untuk melakukan “aksi bersama dan terpisah dalam kerjasama dengan organisasi ini “untuk memperjuangkan” penghargaan universal bagi, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan mendasar untuk seluruh manusia, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama’’. Komisi hak asasi manusia yang disetujui olewh majelis umum pada tanggal 10 desember 1948, pernyataan ini, yaitu deklarasi universal hak asasi manusia ( declaration of human right ), yang diumukan sebagai ‘’suatu standar percapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara’’. Hak-hak yang disuarakanya disebarkan lewat “pengajaran dan pendidikan” serta lewat “langkah-langkah progresif, secara nasional dan internasional, guna menjamin pengakuan , dan kepatuhan yang bersifat universal dan efektif terhadapnya”
            Dua puluhsatu pasal pertama deklarasi tersebut menampilkan hak-hak yang sama dengan yang terdapat di dalam pernyataan hak asasi manusia (bill of right ) yang termaktub didalam konstitusi amerika serikat sebagaimana yang telah diperbaharui saat ini. Hak-hak sipil dan politik meliputi hak atas perlundungan yang sama dan tidak pandang bulu, perlindungan hukum dalam proses peradilan, privasi dan integritas pribadi, serta partisipasi politik, namun pasal 22 sampai 27 menciptakan kebiasan baru. Pasal-pasal ini mengemukakan  hak atas tunjangan ekonomi dan sosial seperti jaminan sosial – suatu standar bagi kehidupan yang layak- dan pendidikan. Hak-hak ini menegaskan bahwa sesungguhnya semua orang mempunyai hak atas pelayanan- pelayanan dari negara kesejahteraan.
            Kedua, hak-hak ini dianggaoa bersifat univesa;, yang dimiliki oleh manusia semata-mata kereana ia adalah manusia. Pandangan ini menunjukan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin , agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki hak asasi manusia. Ini juga meisyaratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan diselurh dunia. Salh satu ciri khas dari hak asasi manusia yang berlaku sekarang adalah bahwa itu merupakan hak internasional. Kepatuham terhadap hak sserupa itu telah dipandang sebagai objek perhatian dan aksi internasioanal ynag sah. Ketiga, hak asasi manusia dianggap ada dengan sendirinya dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya didalam sistem adat atau sistem hukum dinegara-negara tertentu. Hak ini boleh jadi memang belum merupkan hak yang efektif sampai dijalankan menurut hukum, namun hak itu eksis sebagai standar argumen dan kritik ynag tidak  bergantung pada pernerapan berbagai hukumnya.
            Keempat, hak asasi manusia dipandang sebagai norma-norma yang penting meski tidak seluruhnya bersifat multak dan tanpa perkecualian, hak asasi manusia cukup kuat kedudukanya sebagai pertimbangan normatf untuk diberlakukan didalam benturan dengan norma-norma nasional yang bertetangan,dan untuk membenarkan aksi internasional yang dilakukan untuk hak asasi manusia. Hak-hak yang dijabarkan didalam deklarasi tersebut disusun menurut prioritas; bobot relatifnya  yang tidak disebut. Tidak dinyatakan bahwa beberapa diantaranya bersifat absolut. Dengan demikian hak asasi manusia yang dipaparkan oleh deklarsi ituadalh sesuatu yang diusulkan oleh para filsuf disebut sebagai prima facie right.
            Kelima hak-hak ini mengimplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah. Adanya kewajiban ini, sebagaimana halnya hak-hak yang berkaitan ddengannya, dianggap tidak bergantung pada penerima, pengakuan, atau penerapan terhadapnya.pemerintah dan orang-orang dimanapun tidak diwajibkan untuk melanggar hak-hak seseorang, kendati pemerintah dari orang tersebut mungkin sekaligus memiliki tanggung jawab utama mengambil langkah-langkah positif guna melindungi dan menegakkan hak-hak orang itu. Akhirnya hak-hak ini menetapkan standar minimal bagi praktek kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak.
            Deklarasi universal menyatakan bahwa hak-hak ini berakar didalam martabat dan harkat manusia,serta didalam syarat-syarat perdamaian dan keamanan domestik maupun internasional. Didalam penyebarluasan deklarasi universal sebagai sebuah standar percapaian yang telah diakui dimana-mana atau untuk mengundangkan hak-hak ini didalam hukum internasional. Justru deklarasi tersebut mencoba untuk mengajukan norma-norma yang ada dalam moralitas-moralitass yang sudah mengalami pencerahan. Meski tujuan sejumlah besar partisipan deklarasi itu adalah untuk menampilkan hak-hak ini didalam sistem hukum domestik maupun internasional, hak tersebut dipandang hak-hak moral yang berlaku secara universal(universal moral right).
            Turunan-turunan deklarassi universal tidak hanya meliputi pernyataan hak asasi manusia didalam banyak konstitusi nasional melaikan juga sejunlah perjanjian internasional tentang hak asasi. Yang pertama dan barangkali yang paling berarti adalah konvensi eropa tentang hak asasi manusia (europeanconvention onhuman right ). Konvensi ini dicetuskan oleh dewan eropa (european council) pada 1950 ini menjadi sistem yang paling berhasil yang dibentuk demi penegakan hak asasi manusia. Konvensi ini menyebutkan hak-hak yang kurang baik serupa dengan yang terdapat didalam dua puluh satu pasal pertama deklarasi universal konvensi tersebut tidak memuat hak ekonomi dan hak sosial; hak-hak ini dialihkan kedalam perjanjian sosial eropa (european social convenant ), dokumen yang mengikat para penandatanganya untuk mengangkat soal penyedian berbagai tunjangan ekonomi dan sosial sebagai tujuan penting pemerintah.
            Sejumlah kalangan mengusulkan agar suatu pernyataan hak asasi internasional di PBB hendaknya tidak berhenti menjadi sekedar suatu deklarasi melainkan juga tampil sebagai norma-norma yang didukung oleh prosedur penegakan yang mampu mengerahkan tekanan internasional terhadap negara-negara yang melanggar hak asasi manusia secara besar-besaran. Rencana yang muncul di PBB adalah meneruskan deklarasi universal dengan perjanjian-perjanjian yang senada. Naskah perjanjian internasional (international convenant) diajukan kemaajelis umum guna mendapatkan persetujuan pada tahun 1953. Untuk menampung usulan mereka yang meyakini bahwa hak ekonomi dan hak sosial bukan merupakan hak asasi manusia yang sekati atau bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan dengan cara yang sama dengan penerapan hak-hak sipil dan politik(convenant on civil and political right) serta perjanjian hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (convenant on economic, social and cultural rights).
            Pada selang waktu antara deklarasi universal yang terbit pada tahun 1948 dan persetujuan akhir majelis umum bagi perjajian internasional yang keluar pada tahun 1966, banyak negara afrika dan asian yang baru terbebas dari kekuasaan penjajah, memasuki PBB. Negara-negara ini umumnya bersedia mengikuti upaya berani untuk menegakan hak asasi manusia, namun mereka memodifikasinya guna mewakili kepentingan dan kebutuhan mereka sendiri: mengakhiri kolonialisme,mengutuk ekploitasi negara-negara barat terhadap negara-negara sedang berkembang,serta menghansurkan apartheid dan diskriminasi rasial di afrika selatan perjanjian yang lahir tahun1966 itu menyatakan kebutuhan-kebutuhan tersebut: keduanya berisi paragraf-paragraf yang serupa yang menegaskan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan untuk mengontrol sumber- sumber alam mereka sendiri, hak atas kekayaan pribadi dan ganti rugi untuk dihapuskan dari perjanjian itu. Setelah persetujuan dari majelis umum PBB keluar pada tahun 1966, perjanjian itu memerlukan tandatangan dari tiga puluh lima negara untuk diikat dalam daftar penandatangananya. Negara ketiga puluh lima menerangkan tandatangannyapada tahun 1976, dan perjajian itu kini berlaku sebagai hukum internasional.
B.     Ciri-ciri gagasan hak asasi manusia kontemporer
Gagasan bahwa hukum kodrat atau hukum dari tuhan mengikat semua orang dan mengharuskan adanya perlakuan yang layak adalah soal kuno, dan gagasan ini erat terkait dengan gagasan hak kodrati didalam tulisan-tulisan para teoritis seperti locke dan jefferson maupun didalam deklarasi hak seperti deklarasi hak manusia dan hak warganegara (declaration of the right of man and the citizen )di perancis dan pernyataan hak asasi manusia di amerika serikat (bill of right). Gagasan bahwa hak-hak individu berhadapan dengan pemerintah bukanlah hal baru, dan orang dapat mengatakan bahwa gagasan hak asasi manusia yang ada ssaat ini merupakan perkembangan konsep ini.
            Namun kalau kita menganggap deklarasi universal dan perjajian internasional secara umum mewakili pandangan kontemporer mengenai hak asasi manusia, meskipun dapat mengatakan bahwa pandangan tentang hak asasi manusia saat ini memilikitiga perbedaan dibandingkan dengan konsep-konsep sebelumnya, terutama yang berlaku pada abad kedelapan belas. Hak asasi manusia yang ada saat ini bersifat lebih egalitarian, kurang individualistis, dan memiliki fokus internasional.
1.      Egalitarisme
Dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia sat ini terlihat jelas, pertama, dalam tekananya pada perlindungan dari diskrimainassi maupun pada kesamaan di hadapan hukum. Messki manifesto-manifesto hak asasi manusia yang lahir pada abad kedelapan belas terkadang juga mencanangkan kesederajatan didepan hukum, perlindungan dari diskriminasi merupakan perkembangan yang baru muncul pada abad kesembilan belas dan kedua  puluh. Kemenangan atas perbudakan datang pada abad kesembilan belas, namun perjuangannya melawan sikap-sikap dan praktek-praktek yang bersifat rasis merupakan perjuangan sentral yang lahir pada abad kita. Tuntutan akan persamaan bagi perempuan diseluruh bidang kehidupan juga baru saja ditempatkan didalam agenda hak asasi manusia.

1.      Egaliterianisme
     Egaliterianisme dalam dokumen –dokumen hak asasi manusia saat ini terlihat jelas,pertama,dalam tekanannya pada perlindungan diskriminasi ,maupun pada kesamaan di hadapan hukum.Meski Menifestor-menifestor hak asasi manusia yang lahir pada abad ke delapan belas terkadang mencenangkan kesederajatan di depan hukum , perlindungan dari diskriminasi merupakan perkembangan yang baru muncul pada abad kesembilan belas dan kedua puluh .Kemenangan atas perbudakan datang pada abad kesembilan belas ,namun perjuangan melawan sikap-sikap dan praktek-praktek yang bersifat rasis yang merupakan perjuangan sentral yang lahir pada abad kita.Tuntutan akan persamaan bagi perempuan di seluruh bidang kehidupan juga baru saja di tempatkan didalam agenda hak asasi manusia.
     Kedua,egaliterianisme yang terdapat dalam dokumen-dokumen hak asasi manusi yang kontemporer dapat dilihat daam percantuman hak kesejahteraan Konsepsi-konsepsi hak politik terlebih dahulu biasanya memandang fungsi hak politik adalah menjaga agar pemerintah tidak mengganggu rakyat.Penyalahgunaan kekuasan politik dinilain sebagai soal pelanggaran pemerintah untuk melakukan sesuatu yang seharusnya tidak mereka lakukan, dan bukan mereka lakukan ,dan bukan merupakan soal pelanggaran pemerintah untuk melakukan sesuatu yang seharusnya tidak mereka lakukan ,dan bukan merupakan soal kegagalan pemerintah untuk melakukan sesuatu yang seharusnya mereka lakukan.Kewajiban-kewajiban yang lahir dari hak-hakini sebagian besar adalah kewajiban negatif(negative duties)-yaitu kewajiban-kewajiban untuk menahan diri ,atau kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu.Kewajiban positif(positife duties)sebagian besar ditemukan dalam kewajiban pemerintah untuk melindungi rakyat dari gangguan intenal dan eksternal.
     Hak asasi perlindungan hukum( hak atas sidang pengadilan yang adil,kebebasan dan penangkapan sewenang-wenang,kebebasan,dari penganiayaan dan dari hukum kejam) Dipandang sebagai penangkal bagi penyalahgunaan sistem hukum.Penyalahgunaan – penyelahgunaan sistem hukum ini mencangkup manipulasi sistem hukum untuk menguntungkan sekutu serta merugikan musuh penguasa,memenjarkan lawan politik,dan memrintah lewat teror.
     Hak atas privasi (kehidupn pribadi)dan otonomi (Kebebasan dari intervasi terhadap rumah tangga dan kores pondensi,kebebasan bergerak,kebebasan memilih tempat tinggal dan lapangan pekerjaan,serta pekerjaan dan kebebasan berkumpul atau berserikat).dilihat sebagai penangkal bagi intervensi terhadap wilayah pribadi,yang meliputi upaya pemerintah untuk mengawasi bidang kehidupan yang paling pribadi dan untuk mengontrol,orang dengan membatasi dimana mereka boleh tinggal,bekerja,dan berpergian.
     Hak atas partisipasi politik( hak atas kebebasan berekspresi, atas pengajuan petisi kepada pemerintah atas pemberian suara,dan atas pencalonan diri untuk jabataan pemerintah) dinilai sebagai penangkal bagi penyalahgunaan   yang berupaya untuk menafihkan keluhan, menekan perbedaan pendapat dan oposisi,melumpuhkan pembrentukan golongan pemilih yang terdidik,serta memanipulasi sistem pemilihan umum guna memprtahankan kekusaan. Pencegahan berbagai penyalahgunaan ini terutama mengahruskan pemerintah untuk membiarkan rakyatnya bergerak leluasa.


2.      Reduksi Individualisme
     Menifestor-menifestor hal yang mutakhir telah melunakan individualisme dalam teori-teori klasik mengenai hak-hak kodrati.Dokumen-dokumen baru memandang manusia sebagai anggota keluarga dan anggota masyarakat.Bukan sebagai individu yang terisolasi yang musti mengajukan alasan-alasan terlebih dahulu agar dapat memasuki masyarakat sipil.Deklarasi Universal,mislanya menyatakan bahwa”keluarga merupakan unit kelompok masyarakat yang alami mendasar, dan berhak atas perlindungan masyarakat maupun negara ”Dalam perjanjian     Internasional ,hak-hak kelompok telah dimasuki dalam kerangka hak asasi manusia dengan memberikan tempat terhormat bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan untuk mengontrol sumber-sumber alam mereka.Selanjutnya,hak asasi manusia tidak lagi erat dikaitkan dengan teori kontral sosial,meski John Bawls telah mencoba untuk maembangun kembali kaitan ini didalam dokumen-dokumen mutakhir hak asasi manusia hanya terdapat sedikit aduan pada dasar-dasar filosofis.Upaya-upaya selepas perang untuk merumuskan norma-norma hak asasi manusia internasional telah mengarah pada perpecahan filosofis dan ideologis yang tak dapat dipulihkan kembali.Dalam upaya menghimpun dukungan sebanyak mungkin untuk gerakan hak asasi manusia ,landasan filosofis bagu hak asasi manusia sayangnya dibiarkan tak terumuskan .
3.      Hak- Hak Internasional
     Perbedaan ketiga antara hak asasi manusia yang berlaku sekarang dan hak-hak kodrati pada abad kedelapan belas adalaah bahwa hak asasi manusia telah mengalami proses internasionalisme.Hak-hak ini tidak hanya diwajibkan internasional-sesuatu yang bukan merupakan hal baru-maelainkan saat ini hak tersebut juga dipandang sebagai sasaran yang layak bagi aksi dan keprihatinan internasional.Meski hak kodrati pada abad kedelapan belas juga sudah dilihat sebagai hak bagi semua orang,hak-hak ini lebih sering berlaku sebagai kriteria untuk membenarkan pembrontakan melawan pemerintah yang ada,ketimbang sebagai standar-standar yang bila dilanggar oleh pemerintah akan membenarkan adanya pemeriksaan dan penerapan tekanan diplomatik serta tekanan ekonomi oleh organisasi – organisasi internasional. Saat ini sistem paling efektif bagi penegakan internasioanl terhadap hak asasi manusia ditemukan di Eropa Barat,yakni dalam konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (Euruopean Convention on Human Rights).Konvensi ini memberikan sebuah pernyataan hak asasi manusia (Human Rights Court) Untuk menangani persoalan-persoalan interpretasi.Setiap negara yang meratifikasi Konvensi harus mengikuti kewenangan Komisi Hak Asasi Manusia untuk menerima,memeriksa dan menengahi keluhan-keluhan dari negara- negara anggota lainnya tentang pelanggaran hak asasi manusia.Pertanggung jawaban terhadap keluhan-keluhan yang diajukan oleh individu bersifat pilihan, sebagaimana prosedur untuk merujukan seluruh persoalan yang tidak dapat dipecahkan oleh komisi itu kepada Mahkama Hak Asasi Manusia.
Perjaanjian Internasional tentang Hak-Hak sipil dan politik (International Covenant on Civil andPolitical Rights ),yang dibentuk di PBB juga menyediakan prosedur-meski lembah ketimbang prosedur dalam Konvensi Eropa bagi perlindungan internasional terhadap hak asasi manusia.Perjanjian ii menciptakan Komite Hak Asasi Manusia(Human Rights Commitee) untuk mengawasi kepatuhan sebuah komite dengan tigaa fungsi pokok.Fungsi pertama adalah untuk mengkaji laporan-laporam dari negara-negara yang tunduk pada perjanjian itu yang disyaratkan guna menyampaikan “langkah langkah yang mereka telah ambil yang memberikan pengaruh pada hak-hak yang diakui disini dan mengenai kemajuan – kamajuan yang dibuat dalam pemenuhan hak-hak ini”. Fungsi Kedua adalah untuk menerima mempertimbangkan dan menengahi keluhan dari suatu anggota bahwa anggota lainnya melanggar ketentuan-kententuan perjanjian tersebut.Suatu negara berkedukan rawan di hadapan tuntutan-tuntutan semacam itu hanya jika ia menerima kewenangan komite itu untuk menerima keluhan.Hanya enam belas dari delapan puluh negara yang sudah meratifikasi perjanjian itu yang bersedia bertaggung jawab terhadap keluhan-keluhan yang diajukan Komite.Fungsi Ketiga ini adalah untuk menerima,mempertimbangkan dan menengahi keluhan-keluhan dari individu-individu yang berdiam di negara yang melanggar kewajiban-kewajibannya.Protokol yang bersifat pilihan yang menunjukan kesedian Komite Hak Asasi Manusia untuk menerima keluhan-keluhan dari individual semacam itu telah mendapatkan tanda tangan yang cukup untuk dapat diperlakukan. Masih harus dilihat seberapa efektif komite ini menegakkan norma-norma perjanjian tersebut,namun jelasbahwa hanya sedikit jikalau memang ada sanksi berat diterapkan
     Konvensi Amerika memperoleh retifikasi yang cukup untuk mulai diperlakukan pada tahun 1978.Konvensi ini melahirkan dua institusi,Komite Inter Amerika untuk Hak Asasi manusia dan Makhamah Inter-Amerika untuk Hak Asasi Maanusia( Inter-America Court of Human Rights).Komisi ini merupakan pengganti bagi komisi yang pernah di bentuk pada 1959 dan Komisi ini berpijak pada piagam OAS maupun pada Konvensi tersebut.Ini menggabungkan peranan pendahulunya dengan fungsi-fungsi yang diberikan Konvensi itu.Makhamah tersebut menyelenggarakan pertemuan pertamanya pada 1979 dan sejak itu sudah mengeluarkan sejumlah pendapat yang bersifat saran. Pada Maret 1986 Makhamah ini menerima kasus Legimitasi pertamanya.
      Makhamah ini terdiri dari tujuh hakim, yang terpilih dari negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi itu.Meski sistem Inter-Amerika mirip dengan sistem Eropa dalam banyak hal,Konteks sosial dan politik bagi pengoperasinya semua sekali berbeda.Apa lagi, problem hak asasi manusia yang dihadapi jauh lebih berat.Berdasarkan alasan-alasan ini,Evoluasinya bakal menarik untuk disimak.Di Afrika.OAU(Organization Of Africa Unity/ Organisasi persatuan Afrika).Baru-baru ini mengesahkan Piagam Afrika tentang Hak Asasi manusia dan Hak rakyat (African Charter on Human and Peoples’Rights).Namun,di Timur Tengah dan di Asia,insitusi-institusi regional yang dibentuk bagi pengembangan hak asasi manusia belum muncul sama sekali.
 C.Pengertian HAM
     Hak Asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia,sesuai dengan kodratnya.Hak Asasi manusia meliputi Hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milih dan hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia hakikatnya bukan semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa,yang di bawa sejak lahir. Hak asasi ini menjadi dasar  hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.Sebgaimana yang tercantum dalam pembukaan manusia menurut ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat,Universal,dan abadi sebagai Anugrah Tuhan Yang Maha Esa.


 D. Sejarah singkat Timbulnya HAM
      Hak asasi manusia yang  lebih dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah di perjuangkan sejak abad ke-13 di Inggris.Pada masa raja Inggris John Lackland(1199-1216)memerintah secara sewenang-wenang telah timbul protes keras di kalangan bangsawan.Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama magna charcata (1215).Didalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak-hak kaum bangsawan dan gereja.
     Kemudian pada tahun 1628 di inggris pula terjadi pertentangan antar raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the house of sommons)yang menghasilkan petition of rights.Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapa pun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan-tuduhan yang sah.
    Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja Willem III revolution.Revolusi besar ini mengawali babak baru kehidupan demokrasi di inggris dengan suatu perpindahan kekuasan di tangan raja ke parlementer.Dalam bill of rights ditetapkan antara lain bahwa penetapan pajak,pembuatan undang-undang dan kepemilikan tentara harus seizin parlemen. Parlemen juga berhak untuk mengubah keputusan raja, mempunyai kebebasan berbicara dan berpendapat.Di samping itu pemilihan parlemen berlaku bebas.
     Perkembangan demokrasi di inggris dan didunia tidak dapat dilepaskan para pemikiran filsuf,antara lain thomas hobbes(1588-1679)dan John lockec rousseau(1712-1778)dari prancis Thomas hobbes masyarakat yang kacau dan liar seperti dalam ungkapan homo homini lupus,bellum ominum contra omnes,sehingga teorinya melahirkan kekuasaan absolut. Sedangkan John locke memandang manusia sebagai makhluk sosial yang padanya melekat hak-hak asasi yang diberikan oleh alam, yang meliputi hak hidup hak atas kemerdekaan dan hak atas milih (life,Liberty and property).Teori John locke tentang hak asasi manusia ini mempengaruhi declration of indefendence amerika serikat pada 4 juli 1766.
     Pemikiran John locker mempengaruhi montesquieu dan rousseau sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja.Montesquieu menyusun teori trias politica,yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislatif, esekitif,dan yudikatif.Sedangkan dalam hukum du contract social rasseau menyatakan bahwa negara di lahirkan bebas yang tidak boleh di belenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja pandangan demikian ini menimbulkan semangat bagi rakyat yag tertindas,khususnya di prancis untuk memperjuangkan hak-hak asasinya.
     Pemerintahraja yang sewenang-wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian dikalangan rakyat prancis.pada masa pemerintahan raja louis XVI yang lemah, rakyat prancis baru berani membentuk assemblee nationale, yaitu dewan nasioanl sebagai perwakilan bangsa prancis.Masyarakt prancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)dihapuskan dan di susunlah pemerintahan baru.Dari negara baru ini lahirlah decleration desdroits de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara) yang di umukan pada 27 agustus 1789.Deklarasi ini meniru deklarasi kemerdekaan amerika serikat.
     Perang dunia  II telah menimbulkan kesengsaraan masyarakat dan sekaligus menebarkan ketakutan dan rasa tidak aman di kalangan umat manusia. Pada tahun 1941 presiden AS, Franklin D.Roosevelt, di depan Kongres AS menyatakan the four freedoms yang isinya sebagai berikut :
a.       Freedom of speech ( kebebasaan berbicara )
b.      Freedom of  Religion ( Kebebasan beragama)
c.       Freedom from fear ( Kebebasan dari kekuatan )
d.      Freedom from want( Kebebasan dari kemelaratan)
     Kemudian tahun 1946 perserikatan bangsa-bangsa membentuk komisi hak asasi manusia yang membahas hak-hak politik,sosial dan ekonomi pada 10 desember 1984 PBB menerima secara bulat hasil kerja komisi yang berupa universal,declaration of human rights (Pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia ini merupkan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara .Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini melalui tindakan- tindakan progresif secara nasional maupun internasional,manjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada dibawah kekuasaan hukum mereka.

     E.  Pemahan tentang Hak Asasi Manusia
    Di dalam   mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah di setujui dan diumumkan oleh resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan –pertimbangan berikut:
       1). Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan yang keadilan dan perdamaian di dunia
       2). Menimbang bahwa mengbaikan dan memandaang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telh dinyatakan sebagai aspirasi teringgi dari rakyat jelata.
     3).  Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu perlindungan oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pembrontakan sebagai usaha yang terkhir guna menentang keleliman dan penjajahan.
     4). Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan
     5). Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota perserikatan bangsa-bangsa dri anggota perserikatan bangsa-bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar manusia, martabat serta penghargaan seseorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan yang telah memutuskan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
       6). Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaa hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB
     7). Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
        Atas pertimbangan di atas ,majelis umum PBB menyatakan : Deklarasi universal tentang hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara.Setiap orang dan setiap badan dalam masyrakat perlu senantiasa megingat pernyataan ini dan berusaha,dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap mhak-hak dan kebebasan –kebebasan ini dan, melalui tindakan –tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun daerah-daerah yang berad dibawah kekuasaan hukum mereka.                                                                                      
            Ketentuan pasal-pasal tentang hak asasi manusia dalam deklarasi universal tentang hak- hak asasi manusia PBB adalah sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempuyai maratabat dan hak-hak yang sama mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dan politik, atau pendapat lain,asal-usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran, atau status lainya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik, status hukum dan status internasional negara atau wilayah darimana seseorang berasal baik dari negara yang tidak merdeka yang berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada dibawah pembatasan kedaulatanya.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.

Pasal 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan. Penghambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal 5
Tidak boleh seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusian atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan undang-undang dimana saja ia berada
Pasal 7
Semua orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditujukkan kepada perbedaan semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasionalyang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang.
Pasal 9
Tidak seorangpun boleh ditangkap ditahan atau dibuang secara sewenag-wenang.
Pasal 10
Setiap oarang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya dimuka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidananya yang ditunjukan kepadanya.
Pasal 11
Ayat(1)
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai pembuktian kesalahanya menurut undang-undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka dimana segala jaminan yang perlu untuk pembelaanya diberikan.
Ayat(2)
Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukkan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana  menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan, juga tidak deperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari pada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran-pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorangpun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat menyuratnya, dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.



Pasal 13
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kebabasan bergerak dan berdiam didalam batas- batas lingkungan tiap negara.
Ayat(2)
Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri dan berhak kembali kenegerinya.
Pasal 14
Ayat(1)
Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri-negeri lain untuk menjauhi pengejaran.
Ayat(2)
hak ini tidak dipergunakan untuk pengejaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik atau perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar PBB.
Pasal 15
Ayat(1)
Setiap orang berhak atas kewarganegaraan
Ayat (2)
Tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak untuk mengganti kewarganegaraanya.
Pasal 16
Ayat(1)
Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan, atau agama. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, didalam perkawinan dan dikala perceraian.
Ayat (2)
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai
Ayat (3)
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai
Pasal 17
Ayat (1)
Setiap orang berhak mempunyai milik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain
Ayat (2)
Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebsan pikiran, hati nurani,dan agama, temasuk kebebasan berganti agama untuk kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain ditempat umum maupun tempat sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima serta menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas-batas.
Pasal 20
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat
Ayat (2)
Tidak seorangpun daoat dipaksa untuk memasuki salah satu perkumpulannya.
Pasal 21
Ayat (1)
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantara wakil-wakil yang dipilh secara bebas
Ayat (2)
Setiap orang berhak atass kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnyadan untuk perkembangan bebas pribadinya dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara.



Pasal 23
Ayat (1)
Setiap orang berrhak atas pekerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap pengangguran.
Ayat (2)
Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat (3)
Setiap orang yang melakukan pekerjaan behak atas penguoahan yang adil dan baik yang menjamin  penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainya.
Ayat (4)
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat kerja untuk melindungi kepentingan-kepentinganya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah
Pasal 25
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik, untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perubahan perawatan kesehantanya serta usaha-usahan sosial yang diperlukan dan berhak atass jaminan diwaktu mengalami kekurangan nafkah  atau ketidakadaan mata pencarharian yang lain di luar penguasaanya.
Ayat (2)
Ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan didalam maupun diluar pernikahan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
Ayat (1)
 Setiap orang berhak mendapat pengajaran, pengajaran harus dengan  percuma setidak-tidaknya dari tingkat rendah dan tingat dasar. Pengajaran sekolah rendah diwajibkan. Pengajaran sekolah tehnik dan harus dibuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan kecerdasannya.
Ayat (2)
Pengajaran harus ditujukan kearah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus meningkatkan saling pengertian, rasa saling menerima persahabatan antar semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan perserikatan bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian.
Ayat (3)
Ibu bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberika kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
Ayat (1)
Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian yang diciptakannya sendiri.
Ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan moral dan material yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan, kesusastraan, atau kesenian yang diciptakanya sendiri.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas susunan sosial internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Ayat (1)
 Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya.
Ayat (2)
Didalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya setiap orang tuduk hany pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis.


Ayat (3)
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan dan dasar-dasar PBB.
Pasal 30
Tidak sesuatupun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini (baut dan beny hartman, 1988)

F. HAM di Indonesia
            Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku undang-undang dasar dalam 4 periode yaitu:
a.       Periode 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949, berlaku UUD 1945
b.      Periode 27 desember 1949 sampai 17 agustus 1950 berlaku konstitusi RIS
c.       Periode 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959 berlaku UUDS 1950.
d.      Periode 5 juli 1959 sampai sekarang berlaku UUD 1945
Pencantuman pasal-pasal tentang hak asasi manusia dalam tiga UU tersebut berada satu sama lainnya. Dalam berapa saja. Sementara konstitusi RIS 1949 dan UUDS1950 hal demikian ini karena memang situasinya sangat dekat dengan deklarasi HAM PBB yang masih aktual. Disamping itu terdapat pula harapan masyarakat dunia agar deklarasi HAM PBB dimasukan kedalam Undang-undang Dasar atau perundang-undangan lainya. Negara –negara anggota PBB, agar secara yuridis formal HAM dapat berlaku dinegara masing-masing.
            Ketika UUD 1945 berlaku kembali sejak 5 juli tahun 1959, secara yuridis, hak-hak asasi manusia tidak lagi lengkap seperti deklarasi HAM PBB, karena yang terdapat dalam UUD 1945 hanya beberapa pasal saja khususnya pasal 27,28,29,30 dan 31. Pada awal orde baru salah satu tujuan pemerintah adalah melaksanakan hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 serta berusaha untuk melengkapinya. Tugas untuk melengkapi HAM ini diotangani oleh sebuah panitia MPRS yang kemudian menyusun. Rancangan piagam hak-hak asasi manusia serta hak-hak dan kewajiban warganegara yang dibahas di sidang MPRS tahun 1968. Didalam pembahasan ini sidang MPRS menemui jalan buntu, sehingga akhirnya dihentikan, begitupula setelah terbentuk MPR hassil pemilihan umum tahun 1970 persoalan HAM tidak lagi diagendakan, bahkan dipetieskan sampai tumbangnya orde baru ditahun 1998 yang beragam dengan era reformasi . pada awal reformasi itu pula diselengarakan sidang istimewa MPR tahun 1998 yang salah satunya berisi Piagam HAM.



                                                DAFTAR PUSTAKA         

M.Nur Khoiron, dkk(1999). “seri pendidikan politik:pendidikan politik bagi warga negara,tawaran operasional dan kerangka kerja.”Yogyakarta,Lkis,Hal 4.
Tim Dosen UGM Yogyakarta, (2002) pendidikan kewarganegaraan untuk perguruan tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
C.S.T. Kansil Christine S.T. Kansil (2005) pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi berdasrkan keputusan dirjen pendidikan tinggi No. 38/DIKTI/Kep/2002. Cetakan kedua PT.Pradnya paramitha Jakarta.
Hamid Darmadi(2005) Hak asasi manusia dalam Pancasila dan UUD 1945 STKIP-PGRI, bumu Khatulistiwa Pontianak.